Dana Desa Dipangkas, HBDC Ingatkan Warisan Kebijakan Era Mantan Kombatan GAM untuk Perkuat Gampong

KOALISI.co – Kebijakan pemangkasan Dana Desa tahun anggaran 2026 serta terbitnya regulasi baru melalui Permendes PDT RI Nomor 16 Tahun 2025 memicu kekhawatiran terkait menyempitnya ruang fiskal gampong di Aceh. Menanggapi situasi ini, Yayasan HBDC Foundation mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mengambil langkah strategis guna melindungi fondasi ekonomi desa.
Ketua Yayasan HBDC Foundation, Ismunazar, SE., MM., menyatakan bahwa kombinasi antara pengurangan anggaran dan aturan penggunaan yang semakin ketat akan membuat pemerintah gampong kesulitan merespons kebutuhan riil masyarakat.
"Di satu sisi, gampong wajib melaksanakan Musrenbang untuk menyerap aspirasi. Namun di sisi lain, anggaran dipangkas dan penggunaannya dikunci rapat oleh aturan pusat. Jika gampong hanya menerima Rp200 juta misalnya, bagaimana mereka bisa mengakomodasi kebutuhan warga secara optimal?" ujar Ismunazar dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Dukung Kebangkitan Petani Pascabanjir, HIMAGRI Unimal Salurkan 2 Ton Pupuk Subsidi di Pulo Iboih
Sebagai solusi, Ismunazar mengusulkan agar Pemerintah Aceh menghadirkan skema dana sharing atau bantuan keuangan khusus yang bersumber dari APBA untuk seluruh gampong. Menurutnya, status Otonomi Khusus (Otsus) dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) memberikan legitimasi kuat bagi provinsi untuk memperkuat kemandirian desa melalui intervensi fiskal daerah.
"Kekhususan Aceh seharusnya tercermin dalam keberpihakan anggaran terhadap desa. Dukungan ini harus menjadi bagian integral dari strategi pembangunan provinsi yang selaras dengan RPJM Aceh," tambahnya.
Ismunazar mengingatkan bahwa Aceh memiliki catatan sejarah gemilang dalam pemberdayaan desa. Ia merujuk pada program Bantuan Keuangan Peumakmue Gampong (BKPG) yang lahir di era kepemimpinan Irwandi Yusuf (2007–2012).
Program tersebut merupakan terobosan visioner dari mantan kombatan GAM yang memberikan bantuan langsung ke gampong jauh sebelum skema Dana Desa nasional (APBN) diberlakukan pada tahun 2015.
"Ini bukti nyata bahwa kepemimpinan dari latar belakang mantan kombatan pernah melahirkan kebijakan yang melampaui zamannya. Gagasan BKPG dari Aceh bahkan menjadi referensi nasional bagi lahirnya program pemberdayaan seperti PNPM hingga Dana Desa yang kita kenal sekarang," tegas Ismunazar.
HBDC Foundation berharap Pemerintah Aceh di bawah komando Muzakir Manaf (Mualem) dapat mengadopsi kembali semangat kebijakan afirmatif tersebut. Langkah ini dinilai penting agar pembangunan di tingkat akar rumput tidak mengalami perlambatan akibat kebijakan pusat.
Baca juga: Geuchik Pulo Drien Beukah Aceh Utara Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
"Kami berharap Mualem dapat mempertimbangkan kembali model bantuan gampong seperti yang pernah ada. Ini bukan sekadar soal angka, tapi tentang menjaga martabat dan fondasi pembangunan Aceh yang bertumpu pada gampong. Jika gampong kokoh, maka Aceh akan kuat," pungkasnya.
Ismunazar menekankan bahwa skema ini nantinya harus dirancang dengan regulasi yang presisi agar tetap akuntabel, transparan, dan tidak tumpang tindih dengan alokasi dari kabupaten/kota maupun pusat.




Komentar