Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Oknum Kepsek di Aceh Tengah Ditangkap
KOALISI.co - Polres Aceh Tengah berhasil menangkap seorang oknum kepala sekolah (Kepsek) yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada Rabu (13/12/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasi Humas, Iptu Kariya mengatakan, pelaku yakni M (46) ditangkap di Mabes Cafe Paya Ilang, Aceh Tengah.
"Penangkapan terhadap M dilakukan berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku," kata Iptu Kariya kepada KOALISI.co.
Baca Juga: Ruda Paksa Dua Santri, Oknum Pimpinan Dayah di Langsa Diringkus Polisi
Dikatakan Iptu Kariya, pelaku adalah warga Delung Sekinel, Kecamatan Linge yang juga kepala Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Linge.
"Sementara korban adalah Bunga (Bukan nama aslinya) yang masih berusia 15 tahun," ujar Iptu Kariya.
Iptu Kariya menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada Senin(11/12/2023), pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Baca Juga: Oknum Guru Ngaji Cabuli Santri di Lhokseumawe Dilimpahkan ke Kejari
"Peristiwa pelecehan seksual tersebut terungkap saat orang tua korban berkunjung ke pasantren tempat korban sekolah," jelas Iptu Kariya.
Sesampai disana, kata Iptu Kariya, korban tidak ada di pasantren. Menurut informasi pihak pasantren korban telah dijemput oleh pelaku dan dibawa kerumahnya.
"Keluarga korban kemudian menelpon pelaku untuk menanyakan keberadaan korban. Dan pelaku mengakui bahwa korban sedang dirumahnya di Desa Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar," lanjut Iptu Kariya.
Baca dihalaman selanjutnya>>>