Diduga Tempat Mesum, Rumah Kosong di Lhokseumawe Disegel Satpol PP-WH

KOALISI.co - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Pol PP & WH) Kota Lhokseumawe telah melakukan penyegelan terhadap sebuah rumah kosong yang diduga digunakan sebagai tempat mesum di Gampong Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Pol PP & WH) Kota Lhokseumawe, Heri Maulana mengatakan, penyegelan rumah tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat pada Minggu (18/6/2023).
"Sebelumnya, masyarakat setempat telah menangkap sepasang kekasih yang hendak masuk ke dalam rumah tersebut," kata Heri.
Baca Juga: Pemko Lhokseumawe Akan Gusur Lapak Pedagang Ikan di Pusong
Meskipun rumah kosong tersebut tidak memiliki listrik, pasangan tersebut masuk ke dalam rumah tanpa alasan yang jelas.
"Pasangan tersebut ditangkap dan diserahkan kepada petugas untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," jelas Heri.
Heri memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan oleh perangkat gampong setempat yang ikut berpartisipasi dalam menjaga syariat Islam di Aceh.
Baca Juga: Berduaan di Kost, Pasangan Diduga Mesum di Aceh Besar Digerebek Warga
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kasus-kasus pelanggaran norma agama yang terjadi di Kota Lhokseumawe," ujar Heri.
Dikatakan, mengenai hukuman yang akan diberikan, hal tersebut akan diproses tergantung dari kesalahan yang dilakukan.
"Kami juga akan memberikan dua pilihan, yaitu hukuman cambuk atau pembinaan selama tiga bulan di salah satu lembaga rehabilitasi moral dan akhlak dengan kegiatan mengaji," tambahnya.
Baca Juga: Suami Pergoki Istri Mesum dengan Pria Lajang di Aceh Tamiang
Heri juga menghimbau kepada semua lapisan masyarakat untuk aktif dalam menjaga kampung masing-masing, guna mencegah terjadinya pelanggaran terhadap syariat Islam.
"Kami juga secara rutin melakukan sosialisasi kepada pengunjung dari luar daerah yang datang ke Lhokseumawe tentang pentingnya menjaga norma-norma adat dan syariat Islam," tutupnya.
Komentar