Direktur RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapak Tuan Dan Direktur PT KDI Ditahan

KOALISI.co - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menetapkan dan melakukan penahanan tersangka kasus korupsi pengadaan barang atau jasa Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS).
Penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa SIMRS pada BLUD RSUD dr H Yuliddin Away atau RSUDYA Tapaktuan, Aceh Selatan dilakukan pada Senin 9 Oktober 2023.
Kepala Kejari Aceh Selatan, Heru Anggoro melalui melalui Kasi Pidsus Aceh Selatan, Iqram Syahputra mengatakan, dua orang yang ditetapkan tersangka yakni F selaku Direktur RSUD dr. H. Yuliddin Away 2015-1019 dan RY selaku Direktur PT Klik Data Indonesia (KDI).
Baca Juga: Jaksa Geledah Kantor PT KDI Terkait Kasus Korupsi di RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapak Tuan
Hal tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka F, Nomor: TAP-04/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Tersangka RY, Nomor: TAP 05/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka F dan RY dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 9 Oktober 2023 di Rutan Kelas IIb Tapaktuan," kata Iqram.
Sebelumnya, tersangka F dan rekan diperiksa dengan status sebagai tersangka selama tujuh jam sejak pukul 10.00 - 17.00 WIB oleh dua orang Tim Penyidik.
Baca Juga: Sekda Aceh Bersama Anggota Komisi V DPR Aceh Pantau Pelayanan RSUDZA
Dalam perkara ini, para tersangka memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
"Para tersangka secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi dengan total uang negara yang telah dibayarkan sejumlah Rp.4.380.000.000," tukasnya.
Komentar