DPRA Bakal Panggil BKSDA Terkait Sengketa Lahan di Trumon Aceh Selatan
KOALISI.co - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berencana akan memanggil Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh terkait saling klaim lahan antara masyarakat dan BKSDA di Gampong Seunebok Jaya, Kecamatan Trumon, Aceh Selatan.
Anggota Komisi II DPRA, Hendri Yono mengatakan pihaknya akan segera memanggil BKSDA Aceh untuk duduk bersama dan meminta penjelasan terkait duduk persoalan lahan tersebut.
“Kita kasihan kepada masyarakat dengan kondisi saat ini, kita perlu kejelasan dan ingin mendengarkan persoalan yang sebenarnya,” kata Hendri Yono, Selasa (15/7/2024).
Baca Juga: Hendri Yono Harap Kemenag Aceh Tata Kembali Penempatan Penyuluh dan Guru PPPK
Ia mengatakan dalam waktu dekat DPRA akan segera memanggil BKSDA terkait lahan di Trumon. “Dalam waktu dekat kita akan panggil BKSDA,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan BKSDA mengklaim sekitar 688 hektar tanah diperuntukkan kepada masayarakat di gampong Seunebok Jaya, Trumon masuk ke dalama kawasan konservasi suaka margasatwa rawa Singkil.
Hal ini memicu komplain dari masyarakat setempat sebab lahan yang diklaim oleh BKSDA itu sudah lama ditempati oleh masyarakat disini.
Baca Juga: Hendri Yono - Indra Giwank Anhar Lolos Verfikasi Faktual Dukungan KTP untuk Pilkada Aceh Selatan
Lahan itu sudah tempati masyarakat sebelum ada program transmigrasi pada tahun 1990 yang diperuntukan bagi masyarakat meliputi 300 KK baik itu warga lokal warga luar daerah.
Lahan seluas 688 hektar lebih diperuntukkan untuk masyarakat. Masyarakat mendapat jatah dua hektar per KK dengan rincian lahan perkarangan, pertanian serta perladangan.
Pada tahun 1996, BPN Aceh Selatan mengeluarkan sertifikat tanah untuk 300 KK yang dibagi tiga sertifikat yakni lahan perkarangan, pertanian dan perladangan.
Baca Juga: KPA Wilayah IV Dukung Hendri Yono Sebagai Calon Bupati Aceh Selatan
Karena konflik pada saat itu banyak warga transmigrasi yang eksudos, maka tersisa 100 KK yang terdaftar dan bersertifikat.
Komentar