DPRA Terima Penjelasan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025

Ketua DPRA Zulfadhli, A.Md., menerima dokumen Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam Rapat Paripurna DPRA di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (22/7) malam

KOALISI.co – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menerima penjelasan Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Rabu (22/7/2026) malam.

Agenda tersebut menjadi bagian penting dari mekanisme pengawasan legislatif dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui rapat paripurna ini, DPRA menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pembahasan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025 secara komprehensif. Pembahasan tersebut diharapkan mampu menghasilkan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan anggaran sekaligus menjadi dasar penyempurnaan tata kelola keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.

Baca Juga: Gubernur Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 ke DPRA

Rapat paripurna dibuka dan dipimpin oleh Pimpinan DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., serta dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, anggota DPRA, para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), dan sejumlah tamu undangan.

Dalam sambutannya, Ali Basrah menjelaskan bahwa penyampaian Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mengatur bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Menurutnya, tahapan ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang harus dilaksanakan untuk menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga: DPRA Desak SKPA Percepat Realisasi Dana TKD, Soroti Tingginya SILPA dan Optimalkan Pembangunan Aceh

Selanjutnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan penjelasan resmi mengenai pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 di hadapan pimpinan dan anggota DPRA.

Dalam paparannya, Gubernur menjelaskan bahwa realisasi pendapatan Pemerintah Aceh pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp10,70 triliun atau 100,08 persen dari target sebesar Rp10,69 triliun. Capaian tersebut menunjukkan bahwa target pendapatan daerah berhasil direalisasikan bahkan sedikit melampaui target yang telah ditetapkan.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp10,65 triliun atau sebesar 95,42 persen dari total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp11,16 triliun.

Baca Juga: DPRA Sahkan Tiga Raqan Usul Inisiatif 2026, Perkuat Syariat Islam, Tata Kelola Pertambangan, dan Perlindungan Generasi Aceh

Menurut Muzakir Manaf, penyusunan Raqan Pertanggungjawaban APBA merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik.

Ia menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran yang dikelola pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca Juga: DPRA Terima LHP BPK RI, Pemerintah Aceh Raih Opini WTP dengan Sejumlah Catatan Strategis Dana Otsus

Predikat tersebut menjadi opini WTP ke-11 secara berturut-turut yang berhasil diraih Pemerintah Aceh. Capaian itu dinilai sebagai hasil dari upaya berkelanjutan dalam memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah, meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, serta memperkuat pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Aceh.

Selain agenda penyampaian Raqan Pertanggungjawaban APBA Tahun Anggaran 2025, rapat paripurna juga mengagendakan pengumuman reposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) berdasarkan usulan Fraksi PPP-PAS Aceh.

Dalam perubahan tersebut, H. Ihsanuddin MZ, S.E., M.M., resmi ditetapkan menggantikan Tgk. H. Mawardi Basyah, S.Sos., sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRA untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029.

Pada kesempatan yang sama, DPRA juga menyerahkan secara resmi rekapitulasi aspirasi masyarakat hasil Reses II Tahun 2026 kepada Pemerintah Aceh.

Aspirasi tersebut merupakan hasil kegiatan reses anggota DPRA yang dilaksanakan pada 21 Mei hingga 3 Juni 2026 di seluruh daerah pemilihan di Aceh. Rekapitulasi itu diharapkan menjadi salah satu referensi bagi Pemerintah Aceh dalam menyusun prioritas pembangunan dan program kerja yang lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.

DPRA menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang dihimpun dari masyarakat merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi representasi dewan dan diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui kebijakan maupun program pembangunan pada tahun anggaran berikutnya.

Selanjutnya, Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 akan memasuki tahapan pembahasan bersama antara DPRA dan Pemerintah Aceh. Proses tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme, jadwal, dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum nantinya ditetapkan menjadi Qanun Aceh.

DPRA berharap pembahasan Raqan tersebut dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan menghasilkan rekomendasi yang mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, serta mendorong pembangunan Aceh yang lebih berkualitas dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Komentar

Loading...