DPRA Terima LHP BPK RI, Pemerintah Aceh Raih Opini WTP dengan Sejumlah Catatan Strategis Dana Otsus

Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Dr. Hery Subowo, Ak. (kiri), didampingi Kepala BPK Perwakilan Aceh Andri Yogama, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 dan LHP Kinerja Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) kepada pimpinan DPRA dan Gubernur Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin (22/6/2026).

KOALISI.co – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Tahun 2026 dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (LKPA) Tahun Anggaran 2025 serta Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Sidang yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin (22/6/2026) pukul 10.00 WIB tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan Dana Otsus di Aceh.

Rapat paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadhli, A.Md., dan dinyatakan terbuka untuk umum. Kegiatan ini menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga: DPRA Sampaikan Rekomendasi LKPJ Gubernur Aceh 2025, Perkuat Pengawasan dan Buka Masa Persidangan II Tahun 2026

Turut hadir dalam rapat tersebut Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, jajaran pimpinan dan anggota DPRA, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang terdiri atas Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, serta Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, S.IP., M.P.A., bersama sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan tamu undangan lainnya.

Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan langsung oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Dr. Hery Subowo, Ak., didampingi Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama. Dokumen tersebut diterima oleh pimpinan DPRA yang terdiri atas Ketua DPRA Zulfadhli, Wakil Ketua Ir. H. Saifuddin Muhammad, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., Salihin, S.H., serta Gubernur Aceh.

Penyerahan LHP tersebut merupakan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang mengatur kewajiban BPK menyampaikan hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPRD sesuai kewenangannya.

Baca Juga: Gubernur Aceh Hadiri Paripurna DPRA Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2025

Dalam sambutannya, Dr. Hery Subowo menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan, BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Opini tersebut menunjukkan bahwa penyajian laporan keuangan Pemerintah Aceh secara umum telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Menurut BPK, capaian opini WTP merupakan hasil dari komitmen bersama antara Pemerintah Aceh dan DPRA dalam membangun sistem pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, BPK RI tetap memberikan sejumlah catatan yang harus segera ditindaklanjuti. Salah satu perhatian utama adalah kondisi manajemen kas di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) yang mencatat utang belanja sebesar Rp416,9 miliar dari total utang belanja Pemerintah Aceh yang mencapai Rp655,2 miliar.

Baca Juga: DPRA Perkuat Sinergi dengan KPK RI, Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi dan Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih di Aceh

BPK menilai pengelolaan kas di RSUDZA perlu dibenahi agar mampu menjaga kesehatan keuangan rumah sakit sekaligus mencegah terulangnya persoalan gagal bayar terhadap berbagai kegiatan belanja di masa mendatang.

Selain memeriksa laporan keuangan, BPK RI juga memaparkan hasil Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh. Dalam pemeriksaan tersebut terdapat tiga isu strategis yang menjadi perhatian.

Pertama, monitoring dan evaluasi pemanfaatan Dana Otsus dinilai belum berjalan secara optimal sehingga sebagian alokasi anggaran belum sepenuhnya mendukung sasaran prioritas pembangunan.

Baca Juga: Gubernur Aceh Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRA

Kedua, masih ditemukan sejumlah infrastruktur yang dibangun menggunakan Dana Otsus namun belum berfungsi secara maksimal atau bahkan terbengkalai. Beberapa di antaranya adalah pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional serta Kampung Atlet Aceh Barat yang hingga kini belum memberikan manfaat optimal kepada masyarakat.

Ketiga, BPK menemukan adanya persoalan kepatuhan, antara lain kelebihan pembayaran pada pengadaan multimedia di Dinas Pendidikan Dayah Aceh sebesar Rp3,84 miliar serta kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek belanja modal gedung di beberapa SKPA.

Atas berbagai temuan tersebut, BPK RI merekomendasikan Gubernur Aceh untuk segera mengambil langkah strategis, termasuk menyusun petunjuk teknis pengelolaan Dana Otsus yang lebih operasional, melakukan refocusing anggaran bersama DPRA guna menyelesaikan utang RSUDZA, serta memerintahkan SKPA terkait untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Ketua DPRA Zulfadhli menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Aceh atas profesionalisme dan dedikasinya dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Aceh.

Ia menegaskan bahwa DPRA akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dengan melakukan pembahasan mendalam terhadap seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK RI.

"Sesuai dengan kewenangan DPRA, kami akan segera melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap LHP ini. Apabila diperlukan, kami juga akan melakukan konsultasi lebih lanjut dengan BPK RI Perwakilan Aceh agar seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti secara tepat waktu demi kepentingan masyarakat Aceh," ujar Zulfadhli.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Aceh wajib memberikan jawaban atau menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.

Berdasarkan data BPK RI hingga Semester II Tahun 2025, Pemerintah Aceh telah menindaklanjuti sebanyak 2.154 rekomendasi atau 74,69 persen dari total 2.884 rekomendasi yang diterbitkan selama periode 2005 hingga 2025. Sementara itu, masih terdapat 730 rekomendasi yang belum diselesaikan.

DPRA menegaskan akan terus mendorong Pemerintah Aceh agar penyelesaian seluruh rekomendasi tersebut menjadi prioritas utama sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat akuntabilitas keuangan daerah, serta memastikan setiap anggaran yang dikelola benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Aceh.

Komentar

Loading...