DPRK Banda Aceh Desak Pemko Tertibkan Bangunan Langgar GSB dan Kabel Semrawut Demi Wajah Kota yang Lebih Tertata
KOALISI.co – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh untuk memperkuat penegakan aturan terhadap bangunan dan tempat usaha yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya menciptakan tata ruang kota yang tertib, aman, nyaman, dan mendukung wajah Banda Aceh sebagai ibu kota Provinsi Aceh.
Desakan itu disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh dalam Rapat Paripurna DPRK dengan agenda penyampaian pendapat, usul, dan saran Banggar terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, didampingi Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, serta Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi Aswad. Hadir pula Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal beserta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Baca Juga: DPRK Banda Aceh Ingatkan Nobar Piala Dunia Jangan Jadi Celah Pelanggaran Syariat
Pandangan Badan Anggaran dibacakan oleh anggota Banggar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), M. Zidan Al Hafidh, S.Ked., M.M. Dalam penyampaiannya, Banggar menyoroti masih banyaknya bangunan pertokoan maupun tempat usaha yang memanfaatkan area Garis Sempadan Bangunan sehingga mengurangi fungsi ruang publik dan mengganggu estetika kawasan perkotaan.
"Kami meminta Pemerintah Kota Banda Aceh lebih serius dalam melakukan penegakan aturan terhadap pelaku usaha atau pemilik toko yang masih melanggar Garis Sempadan Bangunan di sejumlah kawasan kota. Penataan kota yang baik harus dimulai dari kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan," ujar Zidan.
Menurut Banggar, pelanggaran GSB bukan hanya berdampak terhadap keindahan kota, tetapi juga dapat mengganggu fungsi trotoar, drainase, hingga kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas.
Karena itu, DPRK menilai diperlukan langkah yang tegas dan konsisten agar seluruh pelaku usaha memiliki kesadaran untuk mematuhi ketentuan tata ruang yang berlaku.
Selain persoalan GSB, Banggar juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh memperkuat koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) dalam melakukan penertiban baliho yang dipasang tidak sesuai aturan.
Menurut DPRK, masih terdapat sejumlah baliho yang dipasang hingga memasuki badan jalan maupun berada di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan penataan ruang sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Kami berharap penataan baliho dilakukan secara menyeluruh sehingga tidak mengganggu keselamatan masyarakat maupun merusak estetika kota," kata Zidan.
Banggar juga memberikan perhatian terhadap kualitas pekerjaan infrastruktur, khususnya pekerjaan patching atau perbaikan jalan yang dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh.
DPRK meminta Dinas PUPR meningkatkan pengawasan terhadap hasil pekerjaan agar badan jalan, bahu jalan, dan saluran drainase benar-benar tersambung dengan baik sehingga tidak menimbulkan genangan air maupun kerusakan baru.
Menurut Banggar, pengawasan yang maksimal akan meningkatkan kualitas pembangunan sekaligus meminimalkan keluhan masyarakat terhadap kondisi jalan setelah dilakukan perbaikan.
Sorotan lain yang disampaikan DPRK adalah semakin semrawutnya penataan tiang dan kabel jaringan telekomunikasi dari berbagai perusahaan penyedia layanan internet maupun telekomunikasi.
Keberadaan kabel yang menjuntai di sejumlah ruas jalan dinilai tidak hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat apabila tidak segera ditata dengan baik.
Baca Juga: Ketua DPRK Banda Aceh: Pembahasan LKPJ 2025 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
DPRK meminta dinas terkait segera menyusun langkah strategis bersama para penyedia layanan untuk melakukan penataan jaringan kabel secara terpadu sehingga tercipta lingkungan perkotaan yang lebih rapi dan aman.
Selain itu, Banggar juga mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan evaluasi terhadap keberadaan tiang-tiang baliho yang berdiri hingga memasuki badan jalan.
Menurut DPRK, kondisi tersebut harus segera ditertibkan karena selain melanggar ketentuan tata ruang, juga berpotensi mengganggu arus lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan.
Melalui berbagai rekomendasi tersebut, DPRK Banda Aceh berharap Pemerintah Kota dapat semakin meningkatkan kualitas penataan ruang, memperkuat pengawasan pembangunan, serta menciptakan wajah Banda Aceh yang lebih tertib, nyaman, indah, dan aman bagi seluruh masyarakat.

