Dua Pengedar Uang Palsu di Aceh Jaya Ditangkap

KOALISI.co - Polres Aceh Jaya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya, pada Kamis (30/1/2025) pagi.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kasat Reskrim, AKP Zulftriadi mengatakan, kedua pelaku, yakni M (54) dan Z alias Y (60).
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengedaran uang palsu di Desa Lhok Buya, Kecamatan Setia Bakti,” kata AKP Zulftriadi dalam keterangan yang diterima KOALISI.co, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga: Seorang Perempuan Kedapatan Edarkan Uang Palsu di Mall Suzuya Lhokseumawe
Berdasarkan laporan tersebut, kata Kasat, personel Intelkam dan Opsnal Satreskrim Polres Aceh Jaya segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.
"Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang tersangka yang diduga melakukan pemalsuan dan peredaran uang palsu. Tim kami kemudian mengamankan keduanya dan membawa mereka ke Mapolres Aceh Jaya untuk dilakukan interogasi lebih lanjut," ujar AKP Zulftriadi.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kediaman M di Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan uang.
Baca Juga:Seorang IRT di Bener Meriah Ditangkap Edarkan Uang Palsu
“Barang bukti yang kami amankan diantaranya, 1 unit printer merk EPSON L3110, 8 lembar uang palsu pecahan Rp100.000,- dengan berbagai nomor seri dan 137 lembar kertas HVS putih merk Paper One ukuran A4,” ungkap Kasat.
Barang bukti laiinya, lanjut Kasat, 1 buah cutter warna merah, 1 buah spidol merk SNOWMAN GOLD, 1 buah penggaris merk Gasta panjang 30 cm, dan 1 lembar karton yang digunakan sebagai alas pemotongan,” sebut Kasat.
“Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Aceh Jaya dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Zulftriadi.
Komentar