Jaksa Limpahkan Tersangka Korupsi Dana BGP Aceh Senilai Rp4,1 Miliar ke JPU

Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh, TW dan M, saat resmi ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, Kamis (31/7/2025). dok. Humas Kejati Aceh.

KOALISI.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.

Penyerahan tersebut dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, oleh Tim Penyidik Kejati Aceh. Setelah proses tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni TW dan M.

"Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 31 Juli hingga 19 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar," kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Dua Pejabat BGP Aceh Ditahan, Diduga Korupsi Rp4,1 Miliar dalam Pengelolaan Keuangan 2022-2023

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar dengan Nomor Print-02/L.1.27/Ft.1/07/2025 dan Print-03/L.1.27/Ft.1/07/2025, yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

Penyimpangan Dana Program Pendidikan

Dijelaskan Ali Rasab, bahwa tersangka TW adalah Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sementara tersangka M menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGP Aceh. Keduanya diduga melakukan penyimpangan anggaran negara dalam kegiatan tahun 2022 hingga 2023.

“Modusnya dilakukan dalam kegiatan lokakarya Program Guru Penggerak dan Program Sekolah Penggerak yang dilaksanakan di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Selain itu, ada juga kegiatan peningkatan kapasitas SDM guru yang dilakukan dengan skema fullboard meeting di hotel-hotel,” ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Geledah Kantor BGP Aceh Terkait Dugaan Korupsi, Rumah Eks Kepala BGP Ikut Digeledah

Negara Alami Kerugian Rp4,1 Miliar

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa perbuatan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 87/LHP/XXI/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024.

"Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp4.172.724.355, sesuai hasil audit resmi dari BPK," katanya.

Baca Juga: Ketua Pokja Bunda PAUD Aceh Siap Beri Dukungan Kesetaraan Guru PAUD

Didakwa Pasal Berlapis

Lebih lanjut Ali Rasab menyebut, kedua tersangka akan diadili dengan dua dakwaan, yakni dakwaan primair dan dakwaan subsidair. Keduanya disangkakan telah melanggar Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dakwaan primairnya yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP," jelasnya.

Sementara itu, dakwaan subsidairnya yaitu melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang yang sama, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Proses hukum akan terus berjalan dan Kejaksaan memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan.

Komentar

Loading...