Kasus Oknum Guru Agama Cabuli 21 Siswi SD di Aceh Utara Dilimpahkan ke Kejari

Saat proses penyerahan berkas perkara tersangka kasus cabuli 21 siswa SD di Kejari Aceh Utara. Foto: Ist.

KOALISI.co - Polres Aceh Utara telah melimpahkan kasus oknum guru agama yang mencabuli 21 siswi Sekolah Dasar (SD) ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara pada Rabu (17/5/2023).

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasi Humas, Iptu Bambang mengatakan, pelakunya adalah M (43) ditangkap petugas pada Rabu (29/3/2023) lalu.

“Berkas tersangka telah dlimpahkan ke Kejari. Kita tunggu saja proses hukum selanjutnya, sebab kasus ini sudah menjadi kewenangan kejaksaan,” kata Iptu Bambang Jum’at (19/5/2023).

Baca Juga: Guru Agama di Aceh Utara Lecehkan Para Murid Perempuan

Dikatakan, tersangka merupakan seorang guru agama yang mengajar di salah satu sekolah SD di Aceh Utara, Ia ditangkap petugas setelah orang tua para korban melapor ke Mapolres Aceh Utara.

“Tersangka melakukan aksi cabulnya itu sudah sejak 2021 hingga Maret 2023. Rata-rata korbanya berusia 7 sampai 12 tahun,” ujar Iptu Bambang.

Dijelaskan, modus tersangka mencabuli siswinya itu dengan cara memegang kemaluan mereka saat para siswi sedang membaca buku di atas pangkuan tersangka.

Baca Juga: Murid Korban Pelecehaan Oknum Guru Agama di Aceh Utara Bertambah Jadi 16 Orang

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat dengan hukuman hingga 200 bulan penjara,” demikian Iptu Bambang.

Komentar

Loading...