Kasus Penipuan Bermodus Pegawai Pajak: Kepala Sekolah Rugi Rp148 Juta, Polisi Periksa Dua Saksi

Kasatreskrim Kompol Fadillah Adtya Pratama.

“Saat ini belum banyak bukti yang bisa dikumpulkan karena terkendala aturan perlindungan data dalam UU Perbankan,” ungkapnya.

Pihak kepolisian telah mengajukan permintaan kepada pihak bank untuk membekukan rekening tujuan pelaku. Namun hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak perbankan.

“Biasanya prosesnya memang memakan waktu, karena ada prosedur dan persyaratan tambahan dari pihak bank,” jelasnya lagi.

Kompol Fadillah menyebut belum bisa memastikan apakah uang korban dapat dikembalikan, namun kepolisian akan terus berupaya menuntaskan penyelidikan kasus ini.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pria di Banda Aceh Yang Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri

Ia juga menyampaikan bahwa kasus penipuan bermodus pegawai pajak baru pertama kali terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Sebagai langkah pencegahan, Polresta Banda Aceh berencana menjalin kerja sama dengan kantor pajak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap modus penipuan digital.

Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan merespons pesan singkat, telepon, atau WhatsApp dari nomor yang mencurigakan. Selain itu, jangan pernah memberikan data pribadi atau mengklik tautan dari sumber tak dikenal tanpa verifikasi.

“Pastikan dulu informasi tersebut dengan menghubungi customer service resmi bank atau mengecek langsung melalui situs resmi. Ini penting untuk menghindari kejadian serupa,” tutup Kompol Fadillah.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...