1. Beranda
  2. Hukum

JPU Kejari Banda Aceh Terima Uang Pengganti Kasus Korupsi Dana BUMG Gampong Keuramat

Oleh ,

KOALISI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh menerima penitipan uang pengganti kasus pengelolaan dana BUMG Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada Rabu 16 November 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal mengatakan, penenerimaan penitipan uang pengganti dalam pengelolaan keuangan BUMG tersebut diantar langsubg oleh keluarga terdakwa Ibnu Rusydi bin Burhanudin.

Uang pengganti berjumlah Rp140 juta diserahkan oleh Istri terdakwa Emalita kepada Tim JPU. Dimana, Koharuddin selaku Kasi Tindak Pidana Khusus, Asmadi Syam selaku Kasubsi Penyidikan dan didampingi Kasi Intelijen, Muharizal.

Baca Juga: Korupsi APBG, Polisi Serahkan Mantan Ketua BUMG Gampong Keuramat ke Jaksa

"Uang pengganti dititipkan oleh JPU akan ditindaklanjuti dengan permohonan ijin penyitaan kepada Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, agar dapat dipertimbangkan sebagai pembayaran uang pengganti baik dalam tuntutan dan putusan nantinya," kata Muharizal.

Diketahui, Penyimpangan pengelolaan keuangan BUMG tahun 2017 sebesar Rp60 juta dan Tahun 2018 sebesar Rp200 juta. Dimana, total dana tersebut telah disalahgunakan dan dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

"Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara telah menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp.142.800.140," ungkap Muharizal.

Baca Juga: JPU Tetapkan Keuchik dan Bendahara Gampong Tereubeh Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Dengan penitipan uang untuk diperhitung sebagai uang pengganti sebesar Rp140 juta ditambah dengan penyitaan uang sebelumnya dari Bendahara BUMG sebesar Rp2.800.140, sehingga kerugian keuangan Negara telah terpulihkan.

Sebagaimana diketahui, pemulihan keuangan Negara merupakan tujuan utama dalam penanganan tindak pidana korupsi. Selain itu untuk memberikan efek jera terhadap terdakwa.

"Dalam hal ini Kejaksaan khususnya Kejari Banda Aceh telah membuktikan kinerjanya melalui pengektifan pemulihan keuangan negara yang disebabkan oleh Tindak Pidana korupsi," pungkas Muharizal.

Baca Juga