Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Pidie Jaya. Dok. Ist.

KOALISI.co - Kejari Pidie Jaya memusnahkan barang bukti narkoba berupa 1,69 kilogram ganja dan 47,13 gram sabu, Kamis (7/12/2023).

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo yang diwakili Kabag SDM, AKP Pitriadi.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejari Pidie Jaya.

Baca Juga: Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti 85 Perkara Sejak Maret 2023

AKP Pitriadi mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Barang bukti ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) dari pengadilan, sehingga perlu dimusnahkan untuk menjaga keamanan dan mencegah penyalahgunaan," kata AKP Pitriadi dalam keterangan yang diterima KOALISI.co.

Selain barang bukti narkoba, kata AKP Pitriadi, Kejari Pidie Jaya juga memusnahkan 44 unit handphone berbagai jenis.

Baca Juga: Polres Aceh Utara Musnahkan 8.000 Batang Ganja di Sawang

"Barang bukti ini merupakan bagian dari 21 perkara tindak pidana umum yang telah mencapai status inkrach," ujar AKP Pitriadi.

Kasus tersebut dari Juli hingga November 2023 ada sebanyak 16 perkara tindak pidana umum yang telah diselesaikan.

Selanjutnya AKP Pitriadi mengungkapkan komitmen Polres Pidie Jaya dalam mendukung penegakan hukum dan memberantas peredaran narkoba.

Baca Juga: Kejari Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan

"Kami berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum dan memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat," pungkas Pitriadi.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini turut disaksikan oleh Sekda Pidie Jaya Ir. Jailani Beuramat, Ketua DPRK Pidie Jaya A. Kadir Jailani, Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Edy Azwar, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pidie AKBP Fakrurazzi, Kepala Pengadilan Negeri, dan Kasat Narkoba Polres Pidie Jaya Iptu M. Nur.

Komentar

Loading...