Kejati Aceh Kembali Pertanyakan Berkas Perkara Kasus Korupsi Dana Beasiswa
KOALISI.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali mempertanyakan kelengkapan berkas perkara kasus dana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 kepada penyidik Polda Aceh.
"Kita meminta penyidik Polda Aceh agar segera melengkapi beberapa syarat yang belum terpenuhi," kata Kajati Aceh, Bambang Bachtiar melalui Plh Kasipenkum, Ali Rasab Lubis, kepada KOALISI.co, Selasa (4/3/2023).
Sebelumnya, berkas kasus beasiswa ini sudah sampai P19 yang kedua dari Kejati Aceh dan diterima oleh pihak Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Senin 19 Desember 2022 lalu.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Aceh: Kasus Korupsi Beasiswa Sudah 10 Orang Tersangka
Kemudian, Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy pada 10 Februari 2023 mengatakan, terhadap berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan kembali kepada JPU untuk diteliti.
"Hingga saat ini belum ada petunjuk yang diberikan Penyidik Polda Aceh, karena berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa peneliti belum seluruhnya dipenuhi penyidik Polda Aceh," ungkap Ali.
Diketahui, Penyidik Polda Aceh dan Kejaksaan telah melakukan koordinasi agar berkas perkara kasus korupsi dana beasiswa tersebut segera terselesaikan.
Baca Juga: Mantan Anggota DPR Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa
"Koordinasi antara jaksa peneliti dengan penyidik Polda Aceh ada dilakukan seminggu yang lalu. Namun, berkas tersebut sampai saat ini juga masih di Polda Aceh," demikian Ali.