Kejati Aceh Sita Uang Rp17 Miliar dalam Kasus Korupsi PSR di Aceh Barat

Sejumlah uang tunai hasil penyitaan dari kasus korupsi PSR di Aceh Barat.

KOALISI.co - Kejati Aceh menyita uang Rp17 miliar lebih dalam kasus korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2017-2020 di Aceh Barat.

Kajati Aceh, Bambang Bachtiar dalam konferensi pers di Aula Kejati Aceh, Banda Aceh, Sabtu (22/7/2023) mengatakan, penyitaan uang tersebut dari Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree berinisial ZZ.

"Penyitaan uang berada di 10 rekening Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree," kata Bambang Bachtiar.

Baca Juga: Kejati Amankan Dua Tersangka Korupsi Program PSR Aceh Barat

Selain itu, Kejati juga menyita barang bukti berupa 2 unit mobil beserta STNK dan BPKB mobil, 1 rangkap fotocopy sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), 1 lembar fotocopy peta bidang tanah, surat asli akta jual beli sebidang tanah dan bangunan.

Selanjutnya, sebidang tanah seluas 225,50 M2 dan bangunan berupa rumah di Jalan Keperawatan Lorong Masjid No.3 Dusun Pinang Hijau, Desa Suak Ribe, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Kemudian, sebidang tanah seluas 1,307 M2 atas nama CDA di Desa Seunebok, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat dan pengembalian uang bantuan PSR sebagai keuntungan yang tidak sah yang telah diterima oleh mitra Koperasi PMJB sejumlah Rp247.548.000,00.

Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Proyek MTQ Aceh Barat Menjadi 5 Orang

Dijelaskan, terhadap tersangka ZZ dan SM sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus PSR di Aceh Barat.

"Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari terhitung mulai 20 Juni sampai 9 Juli 2023 dan dilakukan perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum paling lama 40 hari terhitung mulai 10 Juli 2023 sampai 18 Agustus 2023," tutupnya.

Komentar

Loading...