Kerugian Negara Capai Rp38,4 Miliar
Kejati Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PSR di Aceh Jaya

“Penetapan tersangka dilakukan dengan minimal dua alat bukti sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dan Pasal 184 KUHAP,” ujarnya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada 2019 hingga 2021, S selaku Ketua KPSM mengusulkan proposal dana bantuan PSR untuk 599 pekebun dengan luas lahan 1.536,7 hektare kepada Dinas Pertanian Aceh Jaya.
Proposal tersebut diverifikasi secara teknis dan administrasi, kemudian diterbitkan rekomendasi teknis (Rekomtek) yang diteruskan ke Dinas Perkebunan Aceh, Kementerian Pertanian RI, hingga BPDPKS.
BPDPKS kemudian menyalurkan dana PSR melalui perjanjian kerja sama tiga pihak, yaitu BPDPKS, pihak bank, dan koperasi. Dana tersebut masuk ke rekening pekebun escrow dan rekening KPSM sebesar Rp38.427.950.000.
Namun, berdasarkan data Kementerian Transmigrasi RI, sebagian lahan PSR yang diusulkan bukan milik pekebun, melainkan milik eks PT Tiga Mitra di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi RI.
Baca dihalaman selanjutnya >>>




Komentar