KIP Aceh: 19 Bacaleg DPR Aceh Tak Mampu Baca Quran, 582 Orang Tidak Hadir

Bacaleg DPR Aceh diuji tes baca Quran yang dilaksanakan di Asrama Haji Embarkasi Banda Aceh. Foto: Irma/KOALISI.co.

KOALISI.co - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyebutkan bahwa sebanyak 19 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR Aceh dinyatakan tidak mampu membaca Quran.

Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri mengatakan, tes uji mampu baca Quran tersebut diikuti sebanyak 1.195 Bacaleg, 50 orang diantaranya melalui daring atau video call.

"Setelah dilakukan tes baca Quran, 1.175 Bacaleg DPR Aceh dinyatakan mampu, sedangkan 19 Bacaleg dinyatakan tidak mampu baca Qur'an," kata Samsul Bahri, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga: KIP Aceh Uji Baca Al-Quran Bacaleg DPRA, Tak Memenuhi Kriteria Langsung Gugur

Selain itu, terdapat 5 Bacaleg yang beragama non muslim. Maka mereka tidak wajib mengikuti tes baca Quran. Sedangkan 582 orang tidak hadir saat uji mampu baca Qur'an.

"Bacaleg yang tidak hadir, statusnya BMS dan partai politik dapat mengajukan kembali pada masa perbaikan atau mengajukan Bacaleg pengganti di masa perbaikan," jelasnya.

Dijelaskan Samsul Bahri, untuk pengajuan Bacaleg tetap dan wajib mengikuti uji mampu baca Quran pada masa perbaikan dimulai tanggal 10 sampai 15 Juli 2023.

Baca Juga: Partai Aceh Daftarkan 97 Bacaleg ke KIP Aceh, 60 Persen Wajah Baru

"Bacaleg yang diajukan kembali atau pengganti jika tidak hadir di masa uji mampu baca Al-Quran perbaikan, maka dinyatakan TMS dan tidak dapat dimasukan ke dalam daftar calon sementara," tutupnya.

Komentar

Loading...