KPK Diminta Segera Tuntaskan 4 Kasus Korupsi di Aceh Mencapai 5,4 Triliun
KOALISI.co - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Aceh meminta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk segera menuntaskan empat kasus korupsi dengan pagu anggaran mencapai Rp5,4 triliun.
Keempat kasus tersebut yaitu Kapal Aceh Hebat 1, 2, dan 3, Proyek Multi Years (MYC), Apendiks, dan Dana Refocusing yang telah menjalani proses penyelidikan terbuka oleh KPK sejak tanggal 3 Juni 2021.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan, pihaknya telah mengirim surat permohonan informasi mengenai perkembangan penyelidikan terbuka di Aceh kepada KPK.
Baca Juga: MaTA Minta KIP dan Bawaslu Aceh Patikan Tak Ada Pemilih Siluman
"Kita sudah mempertanyakan perkembangan penyelidikan terbuka yang dilakukan KPK di Aceh, namun KPK terkesan mendiamkan dan tidak memberikan kejelasan," kata Alfian kepada KOALISI.co Selasa (1/8/2023).
Dikatakan Alfian, pihaknya mendesak agar KPK untuk segera menuntaskan kasus-kasus yang telah diselidiki di Aceh.
“Sehingga bisa memberikan kepastian hukum terkait dana anggaran sebesar Rp5,4 triliun yang telah digunakan untuk empat kasus tersebut,” ujar Alfian.
Baca Juga: MaTA: Sejumlah Pelaku Korupsi RS Arun Lhokseumawe Belum Ditetapkan Tersangka
Dijelaskan, untuk kasus kapal Aceh Hebat 1 terdapat pagu anggaran sebesar Rp73 milliar, kapal Aceh Hebat 2 Rp59 miliar dan Kapal Aceh Hebat 3 Rp38 milliar, Proyek Multi Years (MYC) sebesar Rp27 triliun, Apendiks sebesar Rp256 miliar, dan Dana Refocusing, sebesar RpRp2,3 triliun.
"Sehingga, keempat kasus tersebut menghabiskan pagu anggaran mencapai Rp 5.427.694.202.000. Dan hal ini belum termasuk 1 kasus Proses Perizinan PLTU," tukas Alfian.
Komentar