KPU RI Beri Kesempatan Parpol Perbaiki Dokumen Bacaleg Hingga 16 Juli 2023

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari bersama anggota KPU lainnya. Foto: Ist.

KOALISI.co – KPU RI akan beri kesempatan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk  memperbaiki dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memberikan kesempatan perbaikan dokumen bacaleg tersebut hingga 16 Juli 2023.

"Kita memberikan kesempatan untuk mengganti dan melengkapi dokumen persyaratan bacaleg yang telah diajukan pada 26 Juni–9 Juli 2023 lalu yang berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS)” kata Hasyim Asy’ari di Jakarta, Rabu (12/7/23).

Baca Juga: KPU RI Pastikan Tak Ada Data DPT Fiktif di Pemilu 2024

Dikatakan, dalam surat itu KPU menegaskan akan mencoret nama bacaleg jika ditemukan kegandaan data atau kesalahan berkas. Hal itu diatur dalam Pasal 62 ayat 2 PKPU 10/2023.

“Bacaleg akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS ) jika verifikasi administrasi perbaikan menyatakan tidak benar atau terdapat kegandaan,” ujar Hasyim.

Dijelaskan, nanti KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan KIP Aceh memberikan kesempatan kepada parpol untuk mengganti atau melengkapi dokumen tersebut.

Baca Juga: 9 Partai Belum Penuhi Syarat, KPU Beri Waktu Perbaikan

"KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan KIP Aceh membuka fitur hasil pemeriksaan perbaikan parpol peserta pemilu. Serta status pengembalian di Silon sampai tanggal 16 Juli 2023,” demikian Hasyim.

Komentar

Loading...