Penembakan di Aceh Besar
Kuasa Hukum Bantah FR Karyawan Toke AW dan Serahkan Senjata
KOALISI.co - Kuasa Hukum toke AW alias AB pelaku penembakan terhadap dua warga Indrapuri, Aceh Besar membantah bahwa eksekutor penembakan yakni FR (38) adalah karyawan toke AW.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum toke AW yakni Fadjri dalam konferensi pers di salah satu Cafe di Banda Aceh pada Selasa 21 Juni 2022.
"Kami menyayangkan pernyataan Kabid Humas Polda Aceh yang menyatakan eksekutor adalah karyawan AW dan tidak benar jika eksekutor FR adalah karyawan dari toke AW alias AB," kata Fadjri.
Baca Juga: Polisi Dalami Asal-Usul Senjata Api yang Dipakai Eksekutor Penembakan di Aceh Besar
Menurut Fadjri, berdasarkan keterangan yang di peroleh dari keluarga AW, bahwa FR bukanlah karyawan toke AW melainkan karyawan dari TM yang juga tersangka dalam perkara tersebut.
"Pernyataan yang menyebutkan motif pelaku karena dendam terhadap korban yang kerap mengganggu usaha milik AW tidak benar, dan AW tidak pernah mengakui memiliki atau menyerahkan senjata yang digunakan oleh pelaku FR," terangnya.
Pihaknya juga menyayangkan publikasi yang dilakukan oleh Humas Polda Aceh, yang menurutnya telah melebihi apa yang seharusnya tidak masuk ke subtansi perkara sebelum adanya putusan pengadilan.
Baca Juga: Eksekutor Penembakan Dua Warga Aceh Besar Berhasil Ditangkap, Senjata M16 Diamankan
"Sehingga apa yang disampaikan oleh Humas Polda Aceh tersebut belum tentu benar dan keterangan itu diperoleh bukan dari klien kami," demikian Fadjri menjelaskan.
Komentar