1. Beranda
  2. Hukum
  3. News

Mantan Bupati Aceh Tamiang Ditahan Terkait Kasus Korupsi Lahan

Oleh ,

KOALISI.co - Mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, ditahan oleh penyidik terkait kasus korupsi lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Desa Jaya Perkebunan Alur Jambu dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti pada Selasa (6/6/2023).

Plh. Kasipenkum Kejati Aceh, Deddi Taufik mengatakan, selain Mursil, dua tersangka lainnya, TY dan TR, juga ditahan oleh penyidik.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (31/5/2023) yang lalu.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari, mulai dari 6 Juni 2023 hingga 25 Juni 2023, di Rutan Kelas II B Banda Aceh," kata Deddi Taufik.

Baca Juga: Korupsi Pengadaan Tanah Pasar Tradisional di Aceh Tamiang, Suheili Divonis 1 Tahun Penjara

Deddi menjelaskan bahwa pada tahun 2009, pengurus PT Desa Jaya, TR, mengajukan permohonan sertifikat hak milik atas tanah negara yang berdekatan dengan lahan bekas HGU PT Desa Jaya Alur Meranti.

"Tujuannya adalah untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam pembangunan Makodim Aceh Tamiang," ujar Deddi.

Kemudian, karena tanah tersebut adalah tanah negara, TR dibantu oleh Mursil, yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPN Aceh Tamiang, dalam membuat permohonan kepemilikan hak tanah dengan alasan untuk bertani dan berkebun.

Baca Juga: Mantan Bupati Aceh Tamiang Ditetapkan Tersangka Korupsi Lahan Negara

"Pada tanggal 5 Juni 2009, setelah sertifikat diterbitkan, beberapa hari kemudian Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang membayar ganti rugi kepada tersangka TR sebesar Rp6,430 miliar," jelasnya.

Akibatnya, PT Desa Jaya Alur Meranti dan PT Desa Jaya Alur Jambu memperoleh keuntungan ilegal dari kegiatan usaha perkebunan tanpa memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dan perizinan yang sesuai.

"Selain itu, kedua perusahaan tersebut juga tidak melaksanakan program kemitraan masyarakat sebesar 20% atau yang dikenal dengan istilah plasma," ungkap Deddi.

Baca Juga: Mantan Kepala Disperindagkop Aceh Tamiang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Pasar Tradisional

Ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, serta ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga