Maraknya Pengemis, Banda Aceh Dinilai Gagal Jadi Kota Layak Anak

Rudy menambahkan, peran dan tanggung jawab masyarakat juga sangat diperlukan agar kejadian-kejadian eksploitasi anak dan pengemis anak kedepan tidak terulang kembali.
"Masyarakat tidak boleh memberikan uang kepada pengemis anak. Hal ini justru akan semakin melestarikan praktik eksploitasi anak," jelasnya.
Menurut Rudy, jika terbukti ada orang tua yang memaksa anaknya mengemis, maka orang tua tersebut dapat dikenakan sanksi hukum.
Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Eksploitasi Anak Dibawah Umur di Banda Aceh
"Aturan mengenai perlindungan anak dari eksploitasi didasarkan pada Pasal 13 ayat (1) huruf b UU 23/2002 yang mengatur bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapatkan perlindungan, salah satunya, dari perlakuan eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual," tutur Rudy.
YBHA Minta Menteri PPPA Evaluasi Anugerahan KLA untuk Banda Aceh.
YBHA juga meminta Menteri PPPA untuk melakukan evaluasi kembali terkait penganugerahan Kota Layak Anak (KLA) kepada Kota Banda Aceh.
"Pemberian anugerah KLA kepada Kota Banda Aceh seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan perlindungan anak di kota ini. Namun, kenyataannya justru sebaliknya," ujar Rudy.
Baca Juga: Modus Mengais Rezeki, Kasus Eksploitasi Anak Kian Memprihatinkan di Banda Aceh
Rudy menilai, pemberian anugerah KLA kepada Kota Banda Aceh terkesan hanya formalitas belaka. Pasalnya, pemerintah kota tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani fenomena pengemis anak.
"Kami meminta Menteri PPPA untuk melakukan evaluasi kembali terkait penganugerahan KLA kepada Kota Banda Aceh," pungkas Rudy.




Komentar