MaTA Desak Polda Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp17,4 M di Aceh Timur

Koordinator MaTA, Alfian. HO/For KOALISI.co.

KOALISI.co – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Polda Aceh untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek pengaspalan jalan ruas Kuta Binjei–Alue Ie Mirah, Aceh Timur, dengan total anggaran mencapai Rp17,4 miliar.

Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, proyek yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit itu dikerjakan dalam satu jalur pekerjaan namun terbagi dalam dua paket.

Rinciannya, paket pertama dengan panjang 3,08 kilometer senilai Rp9.445.700.000, dan paket kedua sepanjang 1,55 kilometer senilai Rp7.979.812.000. Total keseluruhan proyek mencapai Rp17.425.512.000.

Baca Juga: MaTA Minta Polda Aceh Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Pengendalian Banjir di Aceh Utara dan Bireuen

“Kedua paket tersebut dikerjakan oleh CV AW GENERATION melalui mekanisme pengadaan E-Catalog,” kata Alfian kepada KOALISI.co, Senin (11/5/2026).

Dikatakan Alfian, berdasarkan hasil monitoring dan penelusuran MaTA di lokasi proyek, ditemukan sejumlah indikasi pekerjaan tidak berkualitas.

“Pengaspalan terlihat retak di banyak tempat, berlubang, dan mengalami pengelupasan,” ujar Alfian.

Baca Juga: KPK Diminta Segera Tuntaskan 4 Kasus Korupsi di Aceh Mencapai 5,4 Triliun

Proyek tersebut diselesaikan pada Agustus 2024, namun kerusakan permukaan jalan mulai terlihat hanya sekitar dua bulan setelah pekerjaan rampung.

"Kondisi ini sangat merugikan masyarakat. Padahal jalan tersebut merupakan akses penting yang telah dinantikan warga selama kurang lebih 20 tahun untuk pembangunan yang layak," jelas Alfian.

Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh telah melakukan pemeriksaan terhadap dua segmen proyek tersebut.

Baca Juga: MaTa Menilai Kedatangan Ketua KPK ke Aceh Hanya Mengulur Waktu Pemeriksaan

Hasilnya, kata Alfian, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp3,09 miliar dari total nilai kontrak kedua proyek.

Alfian juga menyoroti kejanggalan lain dalam proses tender. Meskipun proyek bersumber dari DBH Sawit dan dikerjakan via E-Catalog, informasi proses pengadaan tidak ditemukan pada sistem LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).

“Informasi paket hanya tercantum di SIRUP LKPP,” ungkapnya.

Baca Juga: MaTA: Sejumlah Pelaku Korupsi RS Arun Lhokseumawe Belum Ditetapkan Tersangka

Di tahap awal proses tender, lanjut Alfian, patut diduga telah terjadi persekongkolan sehingga tidak dapat ditemukan proses ideal secara sistem.

“Ini biasanya memudahkan panitia bermain untuk menunjukkan rekanan yang mereka inginkan, sehingga tidak terjadi kompetisi dalam tender," tegasnya.

Pihak pelaksana proyek sempat menyampaikan alasan bahwa kerusakan jalan terjadi akibat proses pembangunan yang dilakukan saat musim hujan.

Baca Juga: Polisi Geledah Kantor DP3AKB Aceh Barat Kasus Dugaan Korupsi 1,6 M

Namun MaTA menilai argumen tersebut tidak mendasar dan tidak memiliki relevansi yang benar.

"Proyek jalan dengan nilai miliaran rupiah seharusnya tetap mengacu pada standar mutu konstruksi, metode kerja, serta pengendalian kualitas yang memadai agar hasil pekerjaan mampu bertahan dalam berbagai kondisi cuaca. Apalagi ruas ini kerap dilalui kendaraan bertonase berat," jelas Alfian.

MaTA menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal potensi kerugian negara, tetapi juga kerugian sosial yang nyata. Setelah menunggu puluhan tahun, masyarakat kembali menjadi pihak yang dirugikan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Ikan 2022-2025, Kantor PT Perikanan Simeulue Digerebek Kejati

MaTA mendesak Polda Aceh untuk mengusut kasus ini secara serius dan utuh.

Saat ini, kasus tersebut telah masuk dalam tahap penyelidikan (lidik) di Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Aceh.

MaTA mendukung penuh langkah penyelidikan yang sedang dilakukan. Siapa pun yang terlibat wajib ditersangkakan.

Baca Juga: Geuchik Pulo Drien Beukah Aceh Utara Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Kepastian hukum harus dijunjung tinggi agar rasa keadilan bagi masyarakat dapat terpenuhi.

"Kami berkomitmen mengawal kasus ini sampai ada keadilan di sana," pungkas Alfian.

Komentar

Loading...