Motif Tak Bayar Utang, Begini Kronologi Pelaku Membunuh Penjual Rujak di Pidie Irmayuni 17:20 WIB, 30 Mei 2022 share on facebook share on twitter share on email print article Polres Pidie menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan yang menewaskan penjual rujak. [Istimewa]Saat ini, pelaku telah dilakukan penahanan dan dikenakan pasal 338 karena melakukan pembunuhan dengan penjara paling lama lima belas tahun.Selanjutnya 1 2 3pengungkapan kasuspenjual rujakpidiepolres pidieRubrik:News share on whatsapp share on telegram share on facebook share on twitter Berita Terkait Akibat Sabu, Pria Paruh Baya di Pidie Ditangkap Dalam Rumah Baca Juga Komunitas Baca Bireuen Gelar Diskusi Sejarah, Menghidupkan Kembali Semangat Habib Bugak Al-Asyi Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu Polisi Tangkap Bandar Narkoba, Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam Polres Aceh Tengah Amankan 300 Karung Material Diduga Mengandung Emas Mahasiswa Soroti Isu Dugaan Pungli Penyerahan Motor Teungku Imum di Aceh Utara
Komentar