Motif Tak Bayar Utang, Begini Kronologi Pelaku Membunuh Penjual Rujak di Pidie Irmayuni 17:20 WIB, 30 Mei 2022 share on facebook share on twitter share on email print article Polres Pidie menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan yang menewaskan penjual rujak. [Istimewa]Saat ini, pelaku telah dilakukan penahanan dan dikenakan pasal 338 karena melakukan pembunuhan dengan penjara paling lama lima belas tahun.Selanjutnya 1 2 3pengungkapan kasuspenjual rujakpidiepolres pidieRubrik:News share on whatsapp share on telegram share on facebook share on twitter Berita Terkait Akibat Sabu, Pria Paruh Baya di Pidie Ditangkap Dalam Rumah Baca Juga 2.930 Warga Cot Girek Aceh Utara Terima Bantuan Pangan Rumah Kayu Ludes Terbakar di Aceh Utara, Diduga Korsleting Listrik Data 79 Izin Tambang di Aceh, Mayoritas Terbit Lima Tahun Terakhir Digerebek Saat Diduga Transaksi Sabu, Empat Pria di Nisam Ditangkap Polisi
Komentar