Polres Aceh Tengah Amankan 300 Karung Material Diduga Mengandung Emas

KOALISI.co - Polres Aceh Tengah mengamankan sekitar 300 karung berisi campuran tanah dan batu yang diduga mengandung unsur emas dari lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada Sabtu (25/7/2026).
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufiq melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Mufakhir mengatakan, penertiban dilakukan di Dusun Mas Arba, Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.
"Operasi dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Kasat Samapta Iptu Misbah dengan melibatkan personel Satreskrim dan Sat Samapta Polres Aceh Tengah," kata AKP Abdul dalam keterangan tertulis yang diterima KOALISI.co, Minggu (26/7/2026).
AKP Abdul menjelaskan, tim gabungan bersama Kepala Kampung Arul Badak melakukan penyisiran di lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Baca Juga: Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Tambang Ilegal di Aceh Jaya
Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan sebuah gubuk dua lantai berukuran sekitar 3 x 6 meter yang diduga dijadikan pos aktivitas penambangan.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan seorang pun pekerja maupun pelaku di lokasi.
Petugas juga menemukan lubang galian menyerupai sumur dengan diameter sekitar satu meter dan kedalaman diperkirakan mencapai delapan meter yang diduga menjadi lokasi penggalian material emas.
Di sekitar lokasi, tim menemukan sekitar 300 karung berkapasitas 10 kilogram yang berisi campuran tanah dan batu yang diduga mengandung unsur emas hasil penggalian.
Baca Juga: Gubernur Mualem Beri Batas Waktu 2 Minggu, Tambang Ilegal di Aceh Harus Angkat Kaki
Selain itu, sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas PETI turut diamankan sebagai barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi 300 karung material tanah bercampur batu, satu unit mesin blower beserta selang udara, satu unit gerobak dorong, satu unit kincir air pembangkit listrik, satu buah cangkul, satu buah sekop, satu set perangkat listrik tenaga surya, satu set rangkaian kayu penarik tali dari dalam lubang galian, serta sejumlah kabel dan perlengkapan instalasi listrik.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
AKP Abdul Mufakhir mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan, data, dan alat bukti lainnya.
Baca Juga: Polda Aceh Amankan Ekskavator di Tambang Ilegal Pidie
Polisi juga akan memeriksa aparatur kampung serta saksi-saksi yang mengetahui aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
"Polres Aceh Tengah berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut dapat membahayakan keselamatan dan menimbulkan kerusakan lingkungan," tegasnya.
Kegiatan penertiban berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 19.30 WIB dan berakhir dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif.
“Polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas PETI tersebut,” demikian AKP Abdul Mufakhir.




Komentar