Ombudsman RI Minta Pemko Lhokseumawe Bayar Ganti Rugi Tanah Warga
KOALISI.co – Ombudsman RI meminta Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe untuk melunasi pembayaran ganti rugi tanah warga yang terkena dampak pembangunan jalan di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti.
Hal tersebut disampaikan Ombudsman RI melalui surat rekomendasi kepada Pemko Lhokseumawe selaku terlapor dan Inspektorat Jenderal Kemendagri sebagai pengawas pemerintah daerah.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan, surat rekomendasi ini telah diserahkan secara langsung kepada pihak Pemko Lhokseumawe di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/8/2023).
Baca Juga: Semester Pertama, Ombudsman Aceh Terima 188 Laporan Masyarakat
“Surat rekomendasi tersebut diterbitkan berdasarkan laporan warga yang merasa dirugikan karena Pemko Lhokseumawe belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi atas tanah yang terdampak pembangunan jalan,” kata Mokhammad Najih pada Rabu (16/8/2023).
Mokhammad Najih menjelaskan bahwa Ombudsman RI telah menemukan adanya maladministrasi dalam kasus ini, yakni penundaan berlarut-larut dalam proses pembayaran sejak tahun 2014.
“Namun hingga Agustus 2023, proses pembayaran masih belum selesai oleh Pemkot Lhokseumawe,” ujar Mokhammad Najih.
Baca Juga: Ombudsman: Sudah 5 Tahun Petani Sabang Tidak Dapat Alokasi Pupuk Subsidi
Maka dari itu, Ombudsman RI memberikan rekomendasi kepada Pemko Lhokseumawe agar segera menyelesaikan proses verifikasi dan melunasi pembayaran ganti rugi kepada pihak yang terdampak.
“Kami berharap Pemko Lhokseumawe dapat mengalokasikan anggaran untuk pembayaran ganti rugi tersebut dalam tahun ini atau tahun anggaran berikutnya, dan juga memberitahukan hal ini kepada pihak yang terdampak,” terang Mokhammad Najih.
Mokhammad Najih juga berharap Pemkot Lhokseumawe akan terus memberikan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman hingga pembayaran ganti rugi dapat dilakukan dengan sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Ombudsman Aceh Minta Proses PPDB Harus Berjalan Sesuai Prosedur
“Kami juga akan terus memantau pelaksanaan rekomendasi ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukas Mokhammad Najih.