Ombudsman: Sudah 5 Tahun Petani Sabang Tidak Dapat Alokasi Pupuk Subsidi

Ombudsman turun langsung mendengar keluhan petani di Kota Sabang, Rabu (14/6/2023)

"Dengan melakukan pendataan kembali terhadap Petani penerima pupuk subsidi sesuai kriteria dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022, kemudian pada Tahun 2024 dapat teralokasikan kembali pupuk subsidi di Kota Sabang," jelasnya.

Lebih lanjut, Ombudsman akan menjadikan Kota Sabang sebagai proyek percontohan pengawasan proses pendataan petani penerima pupuk subsidi dari awal hingga penetapan alokasi sampai akhir tahun ini.

"Harapan di awal tahun depan petani di Kota Sabang sudah bisa menerima pupuk bersubsidi. Kegiatan ini akan disupervisi langsung oleh Kepala Perwalilan Ombudsman RI Provinsi Aceh dan akan dimonitoring secara berkala oleh Pimpinan Ombudsman RI," cetus Yeka.

Baca Juga: Ombudsman Aceh Silaturahmi dengan Wartawan Peduli Pelayanan Publik

Selanjutnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty mengatakan pihaknya hadir di Sabang untuk memantau pelayanan publik sektor pertanian.

"Kami ingin mengetahui kendala yang dihadapi petani termasuk ketiadaan pupuk subsidi di Sabang. Dan kami akan melakukan supervisi terhadap proses pendataan petani penerima pupuk subsidi dari awal hingga penetapan alokasi pupuk bersubsidi di Sabang," tuturnya.

Selain itu, dalam rangka upaya Transformasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi, Ombudsman akan mendorong Pemerintah Pusat agar melakukan perbaikan kebijakan dengan mengalokasikan pupuk bersubsidi salah satunya bagi komoditas unggulan di masing-masing daerah.

Baca Juga: Dian Rubianty Resmi Sebagai Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Ini Program Kerjanya

"Contohnya di Kota Sabang yang memiliki komoditas unggulan seperti kakao, cengkeh, pinang dan salak. Hal ini diperlukan guna mendukung komoditas unggulan daerah dan meningkatkan kesejahteraan petani lokal," ujarnya.

Selanjutnya 1 2

Komentar