Nekat Edar Narkoba, Seorang IRT di Nagan Raya Ditangkap Polisi

IRT inisal EY beserta barang bukti narkoba jenis sabu, sudah di amankan di Polres Nagan Raya. Foto: Polres Nagan Raya/For KOALISI.co

KOALISI.co - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EY (37) terduga pengedar narkoba dibekuk polisi di salah satu warung di Jalan Meulaboh-Tapaktuan, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya, Senin, 16 Januari 2023.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasatresnarkoba Ipda Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku.

"Apalagi, EY sudah menjadi target Tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya dari sepekan sebelum penangkapan," ujar Ipda Vitra Ramadani.

Baca Juga: Buron Sejak 2019, Tim Tabur Amankan DPO Kasus Kecelakaan di Nagan Raya

Dikatakan, saat penangkapan EY ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak tujuh paket dengan berat 26,78 gram yang dibungkus rapi menggunakan lakban.

"Dalam penggeledahan di rumahnya, kami juga menemukan satu set alat isap sabu, sehingga EY langsung diamankan," papar Kasat

Saat ini, EY beserta barang bukti, berupa satu unit sepeda motor, tujuh paket sabu seberat 26,78 gram, dan satu set alat isap sabu (bong) sudah diamankan di Polres Nagan Raya untuk dilakukan proses hukum.

Baca Juga:Resahkan Masyarakat, Pengedar Sabu Ditangkap di Nagan Raya

"EY akan disangkakana Pasal 114 jo 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Kasat.

Komentar

Loading...