Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Aceh Utara Saat Terlelap Tidur Siang
KOALISI.co - Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor berinisial AS (28) warga Gampong Blang Gunci Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara pada Sabtu (27/4/2024).
Perkara pencurian yang dilakukan pelaku tersebut tercatat dalam laporan polisi yang dibuat korban Muhammad Faisal (25) ke Polsek Paya Bakong pada 28 Januari 2024 lalu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H menyampaikan pelaku ditangkap tanpa perlawanan, Saat itu, pelaku saat telelap tidur siang dirumahnya.
Baca Juga: Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Pria, 1 Kilo Sabu Diamankan
"Bersama tersangka ini, kita juga mengamankan satu unit sepeda motor honda beat sebagai barang bukti," kata AKP Novrizaldi.
Ia menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Seulawah yang saat ini dilaksanakan oleh jajaran Polda Aceh.
Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Baca Juga: Ruko Penjual Ayam Potong di Aceh Utara Terbakar, Kerugian Capai Rp80 Juta
"Polres Aceh Utara akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pencurian yang lebih luas di wilayah Hukum Polres Aceh Aceh Utara,” tutupnya.
Komentar