Pemerintah Aceh Larang Ambil Kayu di Kawasan Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor Tanpa Izin

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA

KOALISI.co – Pemerintah Aceh melalui Juru Bicara Muhammad MTA mengeluarkan peringatan tegas terkait penanganan kayu-kayu yang terpotong atau terlepas akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor yang tengah terjadi.

Dalam keterangannya, dinyatakan bahwa bencana yang terjadi saat ini bukanlah kasus biasa, melainkan masalah yang kompleks termasuk aspek lingkungan.

"Kayu-kayu di kawasan bencana tersebut berpotensi sebagai alat bukti penyelidikan APH (Aparat Pengawas Hutan) terhadap pelanggaran hukum lingkungan. Semua pihak harus berhati-hati dan tidak melakukan tindakan tanpa prosedur hukum yang berlaku," ungkap Muhammad MTA, pada Jumat (12/12/2025).

Oleh karena itu, Gubernur Aceh meminta agar selain untuk kepentingan darurat di lapangan, siapapun dilarang mengambil apalagi membawa keluar kayu dari kawasan bencana tanpa izin otoritas berwenang.

Baca juga: Banjir Di Langkahan Aceh Utara Dikaitkan Dengan Illegal Loging?

Pemerintah juga meminta semua pihak, baik institusi pemerintahan maupun kelompok masyarakat yang sedang bekerja ekstra dalam pembersihan, untuk menempatkan semua kayu yang ditemukan pada lokasi-lokasi yang telah ditentukan bersama.

Gubernur mengharapkan dinas terkait dan seluruh jajaran di lapangan dapat bersama-sama menentukan langkah selanjutnya terkait hal ini.

Masyarakat juga diminta untuk turut memantau penanganan kayu di kawasan bencana agar sesuai dengan peraturan yang ada," Tutupnya.(*)

Komentar

Loading...