Pemusnahan Narkoba di Lhokseumawe: Ganja Dibakar, Sabu Dilarutkan

Petugas Satresnarkoba Polres Lhokseumawe saat memusnahkan barang bukti sabu dan ganja hasil pengungkapan kasus narkotika, Kamis 7 Agustus 2025.

KOALISI.co - Satresnarkoba Polres Lhokseumawe memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40,27 gram dan ganja seberat 2.669,01 gram. Pemusnahan berlangsung di lobi Satresnarkoba Polres Lhokseumawe pada Kamis pagi, 7 Agustus 2025.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe nomor: B-1456/L.1.12/Enz.1/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025.

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kasat Resnarkoba AKP Saiful Kamal, perwakilan dari Siwas, Kasi Propam, Kasat Tahti, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, penasihat hukum, serta personel Satresnarkoba Polres Lhokseumawe.

Baca Juga: Polres Lhokseumawe Gagalkan Aksi Balap Liar di Jalan Merdeka, Tujuh Motor Diamankan

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Saiful Kamal menyampaikan bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan aman dan sesuai prosedur.

Untuk narkotika jenis sabu, barang bukti dihancurkan menggunakan blender, dicampur air, lalu dilarutkan bersama minyak pertalite dan dibuang ke dalam septic tank. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A/55/VII/Spkt, tertanggal 24 Juli 2025. Tersangka dalam kasus ini adalah Pendi bin Pistan Bancin.

Baca Juga: Gudang Es Krim Aice di Lhokseumawe Terbakar, Ini Penyebabnya

“Pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen Polres Lhokseumawe dalam memberantas peredaran narkoba serta bentuk transparansi dalam penanganan kasus tindak pidana narkotika,” ujar AKP Saiful Kamal.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan tindakan hukum terhadap pelaku peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba.

Diharapkan, langkah ini menjadi pesan tegas kepada pelaku peredaran narkoba bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkeadilan.

Komentar

Loading...