Pengunggah Video Pembakaran Bendera Merah Putih Ternyata Warga Binaan Lapas Kelas II Banda Aceh
KOALISI.co - Pelaku pengunggah video pembakaran Bendera Merah Putih pada 17 Agustus 2022 telah diidentifikasi yaitu TD (26). Ia merupakan warga binaan lapas kelas II Banda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dalam konferensi pers Jumat 26 Agustus 2/22 mengatakan, pada keterangan pengunggah video pembakaran merah putih berjumlah dua orang.
"Untuk pelaku kedua merupakan warga binaan lapas kelas II Banda Aceh, kita sudah mendasari laporan ke polisi dengan laporan model A pada 19 Agustus 2022 dan sudah melakukan penyidikan dengan spring sidik," kata Winardy.
Baca Juga: Diprovokasi Aceh Bukan Bagian Indonesia, Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih Ditangkap
Tersangka kedua sudah diidentifikasi yaitu TD (26) warga merdu, Pidie Jaya, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan menggunakan Account 'Tgk Darmawansa Virgon Dua'.
Selain itu, pethgas juga menyita sejumlah baranh bukti berupa dan Account, Handphone, SIM card, dan video yang sudah di ekstrak dalam bentuk flashdisk.
"Modus operandi yang digunakan adalah dengan sengaja menyebarkan video dengan bentuk ujaran kebencian dan sara terhadap NKRI dengan konten pembakaran bendera merah putih dan menolak hari ulang tahun republik indonesia ke 77," terangnya.
Baca Juga: Polda Aceh Selidiki Asal Usul Video Pembakaran Bendera Merah Putih yang Viral di Medsos
Dikatakan Winardy, untuk motif penyebaran video dengan tujuan ingin Aceh Merdeka tetapi tidak dengan berperang namun berjuang dengan jalur diplomatis.
"Tersangka dikenakan pasal 45 A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 sesuai dengan UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE yaitu perubahan UU RI no 11 tahun 2008 yaitu ujaran kebencian dan sara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar," ujarnya.
Adapun, untuk pengunggah pertama yaitu MU yang berada di luar Negeri Denmark dan juga sudah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk bisa ditelusuri dan dilakukan pemeriksaan terhadap MU.