Penyidik Polres Aceh Utara Dilaporkan ke Polda Aceh Terkait Dugaan Penganiayaan

Kuasa Hukum korban Bahtiar, Fasaaro Zalukhu. Foto: Irma/KOALISI.co.

"Atas perbuatan yang belum diakuinya tersebut, korban sudah di jatuhkan vonis oleh Pengadilan Negeri Aceh Utara selama 12 tahun penjara dan itu sudah proses banding," jelasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika terduga pelaku Bahtiar (45) bersama temannya inisial P (41) diduga hendak melakukan perampokan di rumah Jamaludin pada 1 September 2022 lalu.

Namun, perbuatan Bahtiar dan temannya itu dicurigai oleh Jamaluddin, dan Bahtiar pun diduga langsung menembak Jamaluddin. Sehingga, Tim Polres Aceh Utara langsung menangkap Bahtiar bersama temannya P pada 7 September 2022.

Baca Juga: Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Seorang Pria di Aceh Utara Berakhir Damai

Saat penyidikan, oknum penyidik Polres Aceh Utara diduga melakukan penyiksaan dengan kekerasan terhadap Bahtiar untuk mengakui bahwa Ia pelaku penembakan terhadap Jamaluddin.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...