PN Blangkejeren Gelar Sidang Lanjutan Kasus Perdagangan Kulit Harimau di Gayo Lues
KOALISI.co - Pengadilan Negeri (PN) Blangkejeren kembali menggelar sidang lanjutan kasus jual beli organ Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) terhadap terdakwa Kamilin (40), pada Rabu (6/9/2023).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Bob Rusman, serta Hakim Anggota Wahyu Nopriadi dan Ahmad Ishak Kurniawan itu, Kamilin mengaku memasang jerat kawat listrik sepanjang 28 meter untuk menangkap harimau.
Ia mengaku dimotivasi oleh AK, seorang tersangka lain yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Gayo Lues, untuk menjual kulit dan tulang belulang harimau.
Baca Juga: Mantan Bupati Bener Meriah Tersangka Penjualan Kulit Harimau Terancam 5 tahun Penjara
Kamilin dan AK kemudian menguliti kulit harimau serta mengambil seluruh tulang belulangnya. Daging harimau ditanam di kebun milik Kamilin.
Atas perbuatannya, Kamilin dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 Juncto 21 dengan ancaman lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Gayo Lues, melalui Kanit 2 Tipiter, AIPTU Mursal mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengejar DPO AK agar penegakan hukum kasus perdagangan kulit harimau bisa diselesaikan dengan tuntas.
Baca Juga: Mantan Bupati Bener Meriah Divonis 1,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 juta
"kita tetap berkomitmen untuk terus mengejar yang bersangkutan supaya perkara ini bisa dituntaskan," kata Mursal pada Kamis (07/09/2023).
Sementara itu, Legal Advokasi Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Nurul Ikhsan mengapresiasi Polres Gayo Lues yang sudah berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa liar di wilayah Kabupaten Gayo Lues.
"Kita juga berharap ini bisa membuka jaringan terhadap perkara-perkara lainnya," tukas Nurul Ikhsan.