PN Tipikor Banda Aceh Gelar Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi PSR Aceh Barat
KOALISI.co - Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar sidang dakwaan dua terdakwa kasus korupsi penyimpangan bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Barat, pada Jumat (8/12/2023).
Kedua terdakwa yaitu Said Mahjali selaku Kadis Kehutanan dan Perkebunan Aceh Barat tahun 2016-2019 dan Zamzami selaku Sekretaris Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KP-MJB) tahun 2018-2019 serta Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare KP-MJB) Aceh Barat.
Sidang dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh Wahyu Kuoso, Andre Herdiansyah, dan Ismiadi. Dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhifuddin didampingi Hakim Anggota Elfama Zein dan R Deddy.
Baca Juga: Jaksa Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi PSR Aceh Barat ke Pengadilan
Dalam persidangan ini, kedua terdakwa turut menghadiri secara langsung persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya.
Diketahui, bantuan program PSR tersebut bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) Aceh Barat tahun 2017 sampai 2020.
Sesuai dengan fakta persidangan, kedua terdakwa melakukan Korupsi dengan cara terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU Perusahaan, lahan perkebunan kelapa sawit rakyat berada di dalam areal kawasan hutan, bukan merupakan lahan perkebunan sawit, lahan perkebunan sawit saling tumpang tindih, luas lahan perkebunan lebih kecil daripada yang ajukan dalam proposal.
Baca Juga: Kejati Amankan Dua Tersangka Korupsi Program PSR Aceh Barat
Kemudian, sebagian besar lahan yang diusulkan dan dibuka oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree bukan tanaman sawit usia 25 tahun atau produktivitasnya dibawah 10Ton/Ha/tahun, masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit sebelumnya sehingga tidak sesuai dengan persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit.
Sehingga, akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara (loss of money country).
Atas perbuatan kedua terdakwa dalam kasus korupsi tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp70 miliar dengan total anggaran sebesar dengan Rp75 miliar.
Selanjutnya, sebagaimana dalam dakwaan JPU perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Komentar