Polda Aceh Amankan 2 Ekskavator di Tambang Ilegal Aceh Timur

Saat Polisi mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator di dua lokasi tambang ilegal jenis tanah urug di Aceh Timur pada Jum'at (1/9/2023).

KOALISI.co - Polisi Daerah Aceh (Polda Aceh) mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator di dua lokasi tambang ilegal jenis tanah urug di Aceh Timur pada Jum'at (1/9/2023).

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Muliadi mengatakan, penindakan ini dilakukan oleh Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin AKP Darmawanto.

"Penindakan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya aktivitas tambang ilegal jenis tanah urug yang sudah sangat meresahkan," kata AKBP Muliadi, Sabtu (2/9/2023).

Baca Juga: Warga Nagan Raya Hadang Polisi Saat Evakuasi Ekskavator di Tambang Ilegal

Dikatakan, kedua lokasi tambang ilegal yang digerebek oleh polisi adalah di Desa Pante Labu Kecamatan Pante Bidari dan Desa Paya Pasie Kecamatan Julok.

"Di kedua lokasi tersebut, polisi mengamankan masing-masing satu unit alat berat jenis ekskavator," ujar AKBP Muliadi.

Selain mengamankan alat berat, lanjut AKBP Muliadi, Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, yaitu operator alat berat, pencatat, dan pekerja. Masing-masing dua orang per lokasi.

Baca Juga: Polisi Ungkap Tambang Ilegal di Aceh Barat, 3 Orang Diamankan

AKBP Muliadi menjelaskan, penindakan ini dilakukan untuk menegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang dapat berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal," demikian AKBP Muliadi.

Komentar

Loading...