Polda Aceh Amankan Ekskavator di Tambang Ilegal Pidie
KOALISI.co - Tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin AKP Made Putra Yudistira berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal galian C di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Pidie, pada Senin, (24/6/2024).
Kasubdit IV Tipidter Polda Aceh, AKBP Muliadi mengatakan, penindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang ilegal galian C yang meresahkan.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata AKBP Muliadi, petugas menemukan satu unit ekskavator yang sedang beroperasi di lokasi tanpa memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) Operasional (OP) dari pejabat berwenang.
"Benar, kami telah mengamankan satu unit ekskavator di lokasi tambang ilegal galian C di Pidie," kata AKBP Muliadi, dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024).
Selain mengamankan alat berat, jelas AKBP Muliadi, petugas juga mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengelola tambang ilegal.
"Barang bukti dan pengelola kemudian dibawa ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKBP Muliadi.
Baca Juga: Polisi Amankan Satu Unit Ekskavator di Tambang Ilegal Aceh Selatan
Muliadi mengimbau masyarakat untuk mendukung aparat kepolisian dalam menertibkan dan menegakkan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.
"Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah," demikian AKBP Muliadi.
Komentar