Polda Aceh Gagalkan Perdagangan Ilegal Kulit Harimau Sumatra
KOALISI.co - Polda Aceh berhasil menggagalkan perdagangan ilegal kulit dan bagian tubuh harimau Sumatra di kawasan Tualang, Kecamatan Peurelak, Aceh Timur, pada (19/1/2024).
Kapolda Aceh, Irjen. Pol. Achmad Kartiko mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya menetapkan dua orang tersangka.
"Kedua tersangka yakni K (48) dan M (24), mereka berperan sebagai perantara penjualan," kata Irjen. Pol. Achmad Kartiko, Senin (22/1/2024) saat konferensi pers.
Baca Juga: PN Blangkejeren Gelar Sidang Lanjutan Kasus Perdagangan Kulit Harimau di Gayo Lues
Dikatakan Kapolda, sedangkan pihak yang menangkap dan membunuh harimau Sumatra tersebut masih dalam penyelidikan.
"Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat sedang menunggu pembeli dari sebuah minibus," ujar Kapolda.
Dari hasil penggeledahan, lanjut Kapolda, polisi menemukan kulit harimau Sumatra beserta tulang belulang dan bagian tubuh lainnya.
Baca Juga: Mantan Bupati Bener Meriah Tersangka Penjualan Kulit Harimau Terancam 5 tahun Penjara
"Pelaku yang bekerja sebagai PNS mengaku sebagai perantara, sedangkan M sebagai sopir. Keduanya sedang menunggu pembeli kulit harimau tersebut," demikian Kapolda.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf b jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Komentar