Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Kulit Harimau di Nagan Raya

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Kulit Harimau di Nagan Raya
Barang bukti kulit Harimau Sumatra. Dok. Polda Aceh.

KOALISI.co - Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kompol Fandi Ba’u berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA), berupa perdagangan kulit Harimau Sumatra, di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, pada Jumat (3/10/2025).

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian mengatakan, pelaku berinisial SB (36). Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Aceh Tenggara, saat terduga pelaku hendak melakukan transaksi jual beli satwa liar dilindungi berupa kulit Harimau Sumatera, pada Rabu, 16 Juli 2025.

Namun, Kata Kombes Pol. Zulhir, saat itu terduga pelaku tidak berada di lokasi, sehingga petugas hanya mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Polres Aceh Utara Limpahkan Tiga Tersangka Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu ke Jaksa

“Pada saat itu, kami hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar kulit Harimau Sumatera, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua unit handphone,” kata Kombes Pol. Zulhir Destrian, dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kata Kombes Pol. Zulhir, polisi akhirnya berhasil melacak dan menangkap SB di wilayah Nagan Raya.

"Pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh Harimau Sumatera, salah satu spesies yang dilindungi dan terancam punah," ujar Kombes Pol. Zulhir.

Baca Juga: Jual Kulit Harimau Sumatera dan Beruang Madu, Tiga Perangkat Desa Ditangkap di Aceh Utara

Kombes Pol. Zulhir menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU RI No 32 Tahun 2024, tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“SB diduga melakukan tindak pidana perburuan dan perdagangan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KSDA, dengan cara menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi, seperti kulit dan organ Harimau Sumatera, sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelas Kombes Pol. Zulhir.

Ia menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa liar merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam mendukung pelestarian alam dan menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Aceh yang kaya keanekaragaman hayati.

Baca Juga: Polda Aceh Gagalkan Peredaran 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain Dalam Tiga Bulan

Kombes Pol. Zulhir juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun mendukung aktivitas perburuan, perdagangan, atau kepemilikan satwa liar yang dilindungi. Ia jug menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga kelestarian alam sebagai warisan berharga untuk generasi mendatang.

“Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait. Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua,” pungkas Kombes Pol. Zulhir.

Komentar

Loading...