Polda Aceh Kirim Berkas Dugaan Korupsi Wastafel ke Jaksa

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy. Dok. Ist.

KOALISI.co — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengirimkan berkas tahap I perkara dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh ke jaksa, pada Selasa (31/10/2023).

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Mahliadi mengatakan, sementara tiga orang sudah ditetapkan tersangka, diantaranya RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan.

“Tidak menutup kemungkinan, nantinya jumlah tersangka akan bertambah,” kata Kombes Winardy, dalam keterangan yang diterima KOALISI.co, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga: Polda Aceh Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

Dikatakan Kompol Mahliadi, ada tida modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus tersebut.

“Yaitu pemecahan paket untuk menghindari tender, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak," ujar Kompol Mahliadi.

Kompol Mahliadi menyebutkan bahwa saat ini penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 337 orang, mulai saksi dari dinas, pemilik perusahaan, hingga tim TAPA.

Baca Juga: Polda Aceh: Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Wastafel Capai Rp7,2 Miliar

“Selain itu juga telah diperiksa saksi ahli mulai dari ahli LKPP, ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, hingga ahli dari Kanwil BPKP Aceh,” jelas Kompol Mahliadi.

Dalam kasus ini, lanjut Kompol Mahliadi, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting, serta menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3 miliar lebih.

“Kita masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah,” pungkas Kompol Mahliadi.

Baca Juga: Belum Ada Kejelasan, Kejati Aceh Kembalikan SPDP Kasus Wastafel Ke Polda Aceh

Untuk diketahui, anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA—refocusing Covid-19—dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Komentar

Loading...