Polda Aceh: Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Wastafel Capai Rp7,2 Miliar

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy.

KOALISI.co - Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Aceh terkait kasus korupsi pengadaan wastafel, Senin, (7/8/2023).

Ia mengungkapkan, dalam laporan hasil audit yang diterima, jumlah kerugian keuangan Negara akibat kasus tersebut capai Rp7.215.125.020. Penyidik akan segera menganalisa hasil tersebut dan menggelar perkara penetapan tersangka.

"Setelah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan Negara, maka Ditreskrimsus akan melakukan langkah analisa dan gelar perkara dalam waktu dekat untuk penetapan tersangka," kata Winardy, Senin, (7/8/2023).

Baca Juga: MaTA: Aktor Pelaku Korupsi Pengadaan Westafel Jangan Dilindungi

Ia menjelaskan, bahwa kerugian keuangan negara tersebut merupakan hasil hitungan dari kekurangan volume dan mutu dari 390 paket kegiatan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

Nilai kontrak keseluruhan pekerjaan tersebut Rp43.742.310.655 yang bersumber dari APBA-refocusing Covid-19-yang dianggarkan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh tahun 2020.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita sejumlah uang, dengan rincian: dari Disdik Aceh Rp315.000.000; dari pelaksana yang terkontrak Rp241.020.000; dan dari konsultan pengawas yang terkontrak Rp47.975.000.

Baca Juga: Penyidik Sita Uang Rp200 juta Fee Pengadaan Sanitasi dan Westafel di Disdik Aceh

"Penyidik juga sudah menyita sejumlah uang dari dinas terkait dan rekanan dengan total Rp.603.995.000," pungkasnya.

Komentar

Loading...