Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI ke Jaksa

KOALISI.co - Polda Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus penyalahgunaan dana nasabah dan pencatatan palsu pada sistem perbankan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, pada Jumat, (20/12/2024).
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy melalui Kasubdit Fismondev, AKBP Dr. Supriadi mengatakan, tersangka merupakan oknum pegawai PT BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar.
"Berkas perkara penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan oknum pegawai BSI KCP Lhoknga sudah lengkap atau P-21. Tersangka dan barang bukti kini sudah diserahkan ke jaksa," kata AKBP Dr. Supriadi.
Baca Juga: Alihkan Dana Nasabah Rp700 juta, Polda Aceh Tahan Oknum Karyawan BSI
AKBP Dr. Supriadi menjelaskan, tersangka merupakan pegawai BSI bagian marketing di KCP Lhoknga.
"Yang bersangkutan telah menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya," jelas AKBP Dr. Supriadi.
Namun, lanjut AKBP Dr. Supriadi, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka.
Baca Juga: Polres Lhokseumawe Tangkap Tiga Pelaku Penimbunan BBM Subsidi
"Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka," lanjut AKBP Dr. Supriadi.
Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp668,5 juta.
Tersangka dikenakan Pasal 63 dan 66 UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Polda Aceh Siap Amankan Debat Perdana Cagub dan Cawagub Aceh
"Kini, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa, dan telah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, sesuai locus delicti-nya," demikian AKBP Dr. Supriadi.
Komentar