Polda Aceh Tingkatkan Penanganan Kasus Korupsi Jalan di Simeulue

KOALISI.co - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau, Kabupaten Simeulue, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal ini diputuskan dalam gelar perkara yang digelar di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh pada Selasa, 15 Juli 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, menyebutkan bahwa dugaan korupsi terjadi pada proyek tahun anggaran 2023–2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp6,614 miliar. Proyek ini bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) APBK Simeulue 2023 dan dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Simeulue.
“Awalnya proyek ini direncanakan dengan engineering estimate (EE) senilai Rp7,657 miliar, namun realisasi baru dimulai pada tahun 2023 setelah anggaran tersedia,” jelas Zulhir dalam keterangannya, Rabu, 16 Juli 2025.
Baca Juga: Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres
Ia menambahkan, proyek seharusnya dilaksanakan oleh CV. RPJ, namun faktanya dikerjakan oleh pihak lain yang tidak tertera dalam akta pendirian perusahaan. Bahkan, tenaga manajerial yang digunakan tidak sesuai kontrak.
“Pelanggaran ini diketahui oleh pihak KPA/PPK, PPTK, hingga konsultan pengawas, namun tidak ada upaya pemutusan kontrak. Pekerjaan juga tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengalami kekurangan volume,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, ditemukan bahwa agregat kelas A yang dipersyaratkan dalam kontrak tidak dipasang. Selain itu, terjadi kekurangan volume pada beton struktur F’c 20 MPa sebesar 7,97 m³ dan batu sebesar 23,57 m³. Uang muka proyek juga dibagi kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
Baca Juga: Kejari Simeulue Tingkatkan Kasus Korupsi Dana Publikasi ke Tahap Penyidikan
“Serah terima pekerjaan dilakukan 100% tanpa pemeriksaan menyeluruh di lapangan. Pengawasan dari konsultan pun tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga mutu proyek tidak sesuai standar,” tambahnya.
Hingga saat ini, sebanyak 31 saksi telah diperiksa. Penyidik akan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tender Sarat Permasalahan
Proyek dilelang secara terbuka pada Maret 2023. CV. BM ditetapkan sebagai pemenang lelang, dengan CV. AJS dan CV. RPJ sebagai cadangan. Namun, proses ini mendapat sanggahan karena dukungan alat utama dari CV. BM dan CV. AJS sedang dalam sengketa hukum. Meski begitu, Pokmil IV UKPBJ Simeulue tetap mengesahkan CV. BM sebagai pemenang.
“Karena masalah legalitas alat, KPA tidak langsung menunjuk CV. BM. Setelah gagal memenuhi syarat, RH menghubungi Kadis PUPR Simeulue untuk menunjuk CV. RPJ sebagai pemenang berkontrak,” jelas Zulhir.
Setelah itu, KPA menerbitkan SPPBJ kepada CV. RPJ dan dilakukan penandatanganan kontrak senilai Rp6,614 miliar. RH yang bukan pemilik CV. RPJ, meminjam perusahaan tersebut hanya untuk keperluan lelang. Pelaksanaan proyek kemudian diserahkan kepada SA, pemilik AMP yang sebelumnya mendukung CV. RPJ secara teknis. CV. RPJ hanya menerima fee sebesar 1% dari nilai kontrak atau sekitar Rp55 juta.
Pengalihan Uang Muka dan Pembagian Fee
Pada Agustus 2023, digelar pertemuan di Kantor Dinas PUPR Simeulue yang dihadiri oleh RH, SS, SA, AM, IS, serta PA dan KPA, untuk membahas pelaksanaan proyek, mekanisme penarikan uang muka, dan pembagian fee. RH menyampaikan bahwa uang muka sebesar 30% atau sekitar Rp1,9 miliar akan dibagikan kepada sejumlah pihak.
Namun, terjadi perubahan pembagian yang membuat SA keberatan dan menemui PA di Banda Aceh. Disepakati pembagian baru: SA mendapat Rp1 miliar, AM Rp268 juta, SS Rp235 juta, dan RH Rp268 juta. Setelah pencairan, uang muka dibagikan sesuai arahan RH.
Setelah serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) pada 26 Maret 2024 dan serah terima akhir (FHO) pada 23 September 2024, pembayaran 100% dilakukan kepada CV. RPJ melalui Bank Aceh Syariah dalam empat tahap.




Komentar