Polda Aceh Tunggu Hasil PKKN Untuk Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Wastafel
KOALISI.co - Polda Aceh masih menunggu hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh senilai Rp41,2 Milyar.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy Jumat (10/2/2023) mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu hasil audit PKKN dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh.
"Mudah-mudahan BPKP Aceh cepat memberikan hasil PKKN agar kita bisa menggelar perkara untuk penetapan tersangka dan kita kirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan," kata Kombes Pol Winardy.
Baca Juga: MaTA: Aktor Pelaku Korupsi Pengadaan Westafel Jangan Dilindungi
Dikatakan, pihak Polda Aceh telah bekerja sama dengan Politeknik untuk melakukan pemeriksaan ke-23 Kabupaten/Kota di SMA itu berada. Hasil pemeriksaan itu telah dirampungkan oleh ahli untuk nantinya akan ditindak lanjuti.
"Dalam pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spek dalam kontrak. Sehingga sejumlah saksi sudah kita periksa," terangnya.
Adapun saksi yang sudah diperiksa yaitu 10 pegawai Dinas, 213 pemilik perusahaan, 23 peminjam perusahaan, 37 konsultan pengawas, 6 orang konsultan perencana, 6 orang tim tapa, dan 22 orang lainnya.
Baca Juga: Penyidik Sita Uang Rp200 juta Fee Pengadaan Sanitasi dan Westafel di Disdik Aceh
Selanjutnya, untuk ahli yang sudah diperiksa yaitu dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Politeknik Lhokseumawe yang turun untuk pemeriksaan fisik sebanyak 390 kota di 23 Kabupaten/Kota.
Menurutnya, kendala yang membuat lamanya penyidikan kasus tersebut ialah karena faktor jarak dan pekerjaan yang harus teliti di setiap SMA atau SMK di Provinsi Aceh.
"Ini lah yang menjadi kendala. Karena, selain faktor jarak, pada faktor pekerjaan juga harus teliti pada pekerjaan di SMA atau SMK," tandas Winardy.