Polisi Beberkan Kasus Dugaan Rudapaksa Santriwati yang Menjerat Walid di Aceh Utara

Kasat Reskrim menegaskan, kasus ini mencoreng martabat seorang pendidik yang seharusnya menjadi panutan. Pihaknya memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan.
Walid dijerat dengan Tindak Pidana Jarimah Rudapaksa dan Pelecehan Seksual terhadap Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, yakni uqubat cambuk hingga 200 kali atau penjara maksimal 200 bulan (16 tahun 8 bulan).
Baca Juga: Avanza Tabrak Toko Butik di Lhoksukon Aceh Utara, Satu Korban Luka Ringan
“Proses hukum akan dijalankan secara tegas, adil, transparan, dan akuntabel. Bila ada korban lain, kami imbau untuk segera melapor. Kami juga berharap keluarga korban tidak mudah percaya pada informasi hoaks,” tegas AKP Dr. Boestani.




Komentar