Polisi Bekuk Tersangka Pengutipan Retribusi Sampah Pakai Surat Palsu di Lhokseumawe

Polisi Bekuk Tersangka Pengutipan Retribusi Sampah Pakai Surat Palsu di Lhokseumawe
Tersangka pengutipan retribusi sampah pakai surat palsu di Lhokseumawe. Dok. Humas Polres Lhokseumawe.

Untuk sementara, tambah Kapolres, tersangka masih satu orang. Namun, akan terus didalami apakah ada tersangka lain dalam perkara ini. Selain itu, akibat perbuatan tersangka berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe.

AKBP Henki Ismanto menambahkan, RS ditahan di sel tahanan Mapolsek Banda Sakti sejak 15 Oktober 2022 dan dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 263 ayat 1 dan 2 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukum enam tahun penjara.

Selanjutnya 1 2

Komentar