Polisi Gadungan di Aceh Utara Ditangkap Usai Tipu Korban dengan Janji Jadi PNS

KOALISI.co - Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial IKN (52), alias Balia, warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, atas kasus penipuan bermodus mengaku sebagai anggota kepolisian.
Tersangka ditangkap di lokasi persembunyiannya di kawasan Karang Baru, Aceh Tamiang, pada Senin (2/6/2025). Saat penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata jenis airsoft gun dan sepasang borgol yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani menjelaskan bahwa salah satu korban merupakan teman sekolah pelaku. Dalam aksinya, tersangka berpura-pura sebagai anggota kepolisian dan menjanjikan bisa meloloskan korban menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dengan imbalan uang.
Baca Juga: Pria 28 Tahun di Aceh Utara Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Alami Gangguan Kejiwaan
"Korban diketahui teman semasa sekolahnya. Ia menjanjikan dapat membantu korban lulus sebagai PNS dengan meminta imbalan sejumlah uang sebagai syarat pengurusan berkas," ujar AKP Boestani kepada Koalisi.co, Selasa (29/6/2025).
Dijelaskan Boestani, pada September 2024 korban telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp30 juta sebagai kesepakatan awal. Kemudian, korban juga menyerahkan satu unit mobil Honda Jazz yang disebut pelaku akan dijual untuk menutupi kekurangan dana. Namun, hingga kini janji tersebut tidak pernah ditepati.
Menurut penyelidikan kepolisian, tersangka diketahui telah melakukan serangkaian penipuan sejak tahun 2019. Dalam beberapa kasus, ia mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memperkuat tipu muslihatnya.
Baca Juga: Pemuda di Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia Usai Lompat ke Sungai karena Bisikan Ghaib
“Modus yang dilakukan cukup beragam, mulai dari jual beli sepeda motor, jual beli ternak, hingga janji memasukkan orang bekerja di perusahaan-perusahaan. Untuk wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe, tercatat ada 24 korban dengan total kerugian mencapai Rp402,5 juta,” jelas Boestani.
Selain kasus penipuan di Aceh Utara, IKN alias Balia juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus lainnya yang dilaporkan di wilayah hukum Polres Pidie, Polres Aceh Timur, dan Polres Langsa. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka juga pernah tersangkut dalam kasus pidana lainnya di masa lalu.
"Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara dan dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP subsider Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951," tutup AKP Boestani.




Komentar