Polisi Serahkan Dua Tersangka Kasus Pemerkosaan ke Kejari Aceh Utara

KOALISI.co - Polres Lhokseumawe menyerahkan dua tersangka yakni MR dan FZ dalam perkara Jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan inisial SR ke Kejari Aceh Utara pada Jumat (15/3/2024)
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim mengatakan, kejadian ini bermula ketika pelaku KZ mengajak korban SR untuk jalan-jalan pada bulan Mei 2023 lalu.
“Saat tersangka KZ mengajak korban, tersangka berbohong dan membawa korban SR ke semak-semak serta menyetubuhi korban secara paksa yang terjadi di Desa Dakuta, Kecamatan Sawang, Aceh Utara,” kata Iptu Ibrahim.
Baca Juga: Penjual Sabu Ditangkap di Rumahnya di Aceh Utara, 6 Paket Sabu Berhasil Disita
Tak sampai disitu, pada Senin (19/2/2024) tersangka KZ mengajak seorang temannya yakni MR sambil mengatakan bahwa korban SR bisa disetubuhi dengan gratis tanpa dibayar.
“Pada malam harinya kedua tersangka membawa korban ke semak-semak di Desa Dakuta serta menyetubuhi korban secara bergantian dalam semak-semak tersebut,”ungkapnya.
Lanjutnya, pada Selasa (20/2/2024) tersangka kembali mengajak temannya yakni FZ, lalu membawa korban ke semak-semak dan menyetubuhi korban secara bergantian yang terjadi di Paloh Raya, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
Baca Juga: Satu Rumah di Simpang Keuramat Aceh Utara Ludes Terbakar
“Kini kedua tersangka MR dan FZ melanggar pasal 47 jo pasal 50 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah dengan acaman hukuman 200 bulan penjara, sedangkan KZ masih dalam proses pengembangan,” pungkasnya.
Komentar