Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor dan Penadah di Aceh Utara

KOALISI.co - Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan menangkap dua pria berinisial R (35), warga Gampong Pante, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, dan M (45), warga Gampong Buket Seuntang, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Penangkapan keduanya dilakukan pada Jumat (5/9/2025) di dua lokasi berbeda. R ditangkap di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, sementara M diamankan di Desa Buket Seuntang, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Reskrim AKP Boestani mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor Honda Vario Techno milik seorang wanita di Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Lhoksukon, yang dilaporkan hilang pada 28 Juni 2025.
Baca Juga: Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 2,7 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon
“Polisi menerima laporan tersebut dan tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan petunjuk di lokasi kejadian. Dari rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil kami kantongi,” ujar AKP Boestani kepada KOALISI.co, Sabtu (6/9/2025).
Kasus ini bermula ketika polisi berhasil menangkap tersangka pertama berinisial I (40) di rumahnya, Gampong Pante Seuleumak, Kecamatan Paya Bakong, pada Selasa (22/7/2025). Dari penangkapan itu, penyelidikan berkembang hingga mengarah kepada tersangka R.
AKP Boestani menjelaskan, tersangka R berhasil ditangkap ketika sedang melintas di Jalan Elak, Kota Lhokseumawe, dengan mengendarai sepeda motor 125 warna hitam merah. Ia kemudian diamankan di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Jumat (5/9/2025).
Baca dihalaman selanjutnya >>>




Komentar